zonaikn.com

Berau

“Mereka tampilkan seperti bukti yang lalu yaitu bukti – bukti pelapasan yang membuat keyakinan kami tidak ada dalam kelompok dan beberapa bukti juga kami curigai tidak ada tanda tangan dari pemerintah setempat yang mengeluarkan surat tersebut, dan kami juga menghadirkan bukti berupa pernyataan – pernyataan masyarakat yang namanya di sebut dalam bukti yang menjual lahan Poktan UBM tentunya dalam pernyataan itu kami akan menjadikan bukti sebagai pertimbangan majelis hakim nanti,” ujar Gunawan. Kamarudin, salah satu warga Kampung Tumbit Melayu, ia diduga dan di tuduh oleh pihak PT Berau Coal telah menjual lahan Poktan UBM namun faktanya ia tidak pernah sama sekali menjual lahan milik Poktan. “Kalau yang saya jual itu lahan pribadi saya bukan milik Poktan UBM,” imbuhnya. Rafik Koordinator Lapangan Poktan UBM mengakui ia tidak heran dan kaget dengan adanya pembuktian surat – surat PT Berau Coal karena menurutnya pihak perusahaan pasti berupaya memberikan bukti meskipun tidak valid. “Saya tidak kaget dengan banyaknya bukti yang diajukan PT Berau Coal meskipun tidak jelas karena kita sudah bisa lihat di sidang PS kemarin, itu tidak ada bantahan sama sekali dari legalnya PT Berau Coal tentang kordinat kelompok tani, nah itu sudah jelas bahwa mereka tidak ada pernah membebaskan. Seandainya mereka pernah membebaskan tentunya mereka ada perlawanan,” aku Rafik. Rafik meminta agar lahan masyarakat Poktan UBM Tumbit Melayu agar bisa diproses secara adil dan benar sesuai kajian para pakar hukum dan pihak majelis hakim dapat mengambil keputusan seadil – adilnya serta bisa membuat pertimbangan dalam permasalahan ini. “Semoga yang mulia majelis hakim yang menangani kasus ini bisa bersikap adil, kemana lagi kami mencari keadilan kalau tidak di pengadilan ini, semoga penegak hukum di negeri ini masih menanamkan Pancasila di hati mereka terutama sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pintanya. Senada, Ketua Ormas Permada Anton berharap kepada yang mulia majelis hakim di dalam sengketa lahan antara masyarakat dan PT Berau Coal agar bisa cepat di selesaikan, dan mereka juga berharap agar perusahaan untuk membayar hak masyarakat yang sudah di dzoliminnya selama puluhan tahun. Hingga berita ini diturunkan pihak PT Berau Coal masih enggan memberikan jawaban. Mestinya perusahaan sebesar PT Berau Coal mampu menyerahkan maupun memperlihatkan bukti yang sebenarnya jika memang memiliki. Gunawan sebagai kuasa hukum Poktan UBM mengatakan surat bukti pihak PT Berau Coal masih sama seperti yang pada sidang minggu lalu, dan diduga masih banyak tanda tangan didalam surat bukti PT Berau Coal yang belum lengkap dan akurat. “Mereka tampilkan seperti bukti yang lalu yaitu bukti – bukti pelapasan yang membuat keyakinan kami tidak ada dalam kelompok dan beberapa bukti juga kami curigai tidak ada tanda tangan dari pemerintah setempat yang mengeluarkan surat tersebut, dan kami juga menghadirkan bukti berupa pernyataan – pernyataan masyarakat yang namanya di sebut dalam bukti yang menjual lahan Poktan UBM tentunya dalam pernyataan itu kami akan menjadikan bukti sebagai pertimbangan majelis hakim nanti,” ujar Gunawan. Kamarudin, salah satu warga Kampung Tumbit Melayu, ia diduga dan di tuduh oleh pihak PT Berau Coal telah menjual lahan Poktan UBM namun faktanya ia tidak pernah sama sekali menjual lahan milik Poktan. “Kalau yang saya jual itu lahan pribadi saya bukan milik Poktan UBM,” imbuhnya. Rafik Koordinator Lapangan Poktan UBM mengakui ia tidak heran dan kaget dengan adanya pembuktian surat – surat PT Berau Coal karena menurutnya pihak perusahaan pasti berupaya memberikan bukti meskipun tidak valid. “Saya tidak kaget dengan banyaknya bukti yang diajukan PT Berau Coal meskipun tidak jelas karena kita sudah bisa lihat di sidang PS kemarin, itu tidak ada bantahan sama sekali dari legalnya PT Berau Coal tentang kordinat kelompok tani, nah itu sudah jelas bahwa mereka tidak ada pernah membebaskan. Seandainya mereka pernah membebaskan tentunya mereka ada perlawanan,” aku Rafik. Rafik meminta agar lahan masyarakat Poktan UBM Tumbit Melayu agar bisa diproses secara adil dan benar sesuai kajian para pakar hukum dan pihak majelis hakim dapat mengambil keputusan seadil – adilnya serta bisa membuat pertimbangan dalam permasalahan ini. “Semoga yang mulia majelis hakim yang menangani kasus ini bisa bersikap adil, kemana lagi kami mencari keadilan kalau tidak di pengadilan ini, semoga penegak hukum di negeri ini masih menanamkan Pancasila di hati mereka terutama sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pintanya. Senada, Ketua Ormas Permada Anton berharap kepada yang mulia majelis hakim di dalam sengketa lahan antara masyarakat dan PT Berau Coal agar bisa cepat di selesaikan, dan mereka juga berharap agar perusahaan untuk membayar hak masyarakat yang sudah di dzoliminnya selama puluhan tahun. Hingga berita ini diturunkan pihak PT Berau Coal masih enggan memberikan jawaban.

Zonaikn.con, BERAU || KALTIM || Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau kembali menggelar sidang ke […]

Politik

Berita, Politik

Presiden Jokowi menerima Menteri Luar Negeri Thailand Don Pramudwinai di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu  […]