Zonaikn.com, Samarinda – Sebagai salah satu Kabupaten penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Abdurahman KA, Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim 3 sebut Kabupaten Paser adalah daerah penyangga pangan bagi IKN.
Ditemui usai sidang paripurna di Gedung B DPRD Kaltim, pada Kamis (10/10/2024) siang. Ia mengatakan akan terus mengawal progres pembangunan IKN di Kabupaten PPU, serta peran Kabupaten Paser sebagai penyangga pangan IKN.
Selain itu ia juga menekankan pentingnya membangun kominkasi yang baik bersama dengan pemerintah, dalam hal ini pemerintah Kabupaten PPU dan juga Paser. Pasalnya, kata Abdurahman KA, hal itu untuk mendorong agar proses pembangunan di Dapilnya bisa berjalan dengan baik.
“Kita tentu mengingkan pembangunan yang betul-betul berpihak dan menjawab kebutuhan masyarakat di dua Kabupaten itu,” ujarnya
Khusus di Kabupaten Paser yang digadang akan menjadi penyangga pangan IKN. Politisi PKB ini mengakui bahwa sejauh ini hubungannya bersama pejabat daerah (Bupati) Paser, yang merupakan sesama kader PKB sangat baik. Maka dari itu hubungan yang dekat tersebut diharap mampu menciptakan iklim pembangunan yang baik.
“Kita tentu ingin membangun kolaborasi yang baik, agar mampu mewujudkan khususnya Kabupaten Paser sebagai penyangga pangan,” tandasnya.
Ia juga menyebutkan, fokus lain yang juga akan dikerjakan ialah tentang mengawal program-program dan kebijakan Pemerintah Provinsi dapat berajalan seyogianya di PPU dan Paser.
Kendati demikian, saat disinggung soal masala masyarakat PPU yang menuntut ganti rugi lahan yang digunakan pemerintah untuk menjadi kawasan IKN.
Pria kelahiran Tanah Grogot 20 Februari 1972 ini mengungkapkan, akan tetap mengupayakan untuk membangun komunikasi bersama masyarakat dan juga pemerintah daerah, agar masalah ini bisa diselesaikan.
“Inikan memang merupakan tugas priotitas dari pemerintah pusat, tapi akan tetap kita kawal dan terus memberikan dorongan kepada masyarakat, yang terpenting semua proses harus berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (Ist)