Zonaikn.com, Samarinda, 21 Juli 2025 – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK-Kaltim) melaporkan dugaan praktik korupsi pada 10 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-PERA) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kalimantan Timur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur hari ini.
Laporan ini didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim tahun 2025 yang mengindikasikan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi, berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan temuan BPK, dugaan penyimpangan ini mencakup beberapa proyek pembangunan yang menggunakan anggaran dari Pemerintah Provinsi Kaltim:
Proyek DPUPR-PERA dan DISDIKBUD Kaltim: Teridentifikasi kekurangan volume pada 7 paket pekerjaan. Kekurangan ini meliputi galian, lapisan pondasi agregat, perkerasan beton semen, pembesian, bekisting, dan lain-lain. Akibatnya, ada sisa anggaran sebesar Rp2.184.965.539,39 yang belum dikembalikan ke Kas Daerah.
Tiga Paket Pekerjaan DPUPR-PERA Kaltim: Hasil uji petik pemeriksaan BPK menunjukkan kekurangan volume pada pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A dan B, lapis pondasi beton kurus, perkerasan beton semen, beton struktur fc’20 MPa, dan laston lapis aus (AC-WC). Hal ini mengakibatkan anggaran sebesar Rp1.722.882.699,24 belum dikembalikan.
Secara keseluruhan, temuan ini mengindikasikan potensi kerugian keuangan daerah mencapai Rp3.907.848.238,63. APPK-Kaltim menegaskan bahwa dugaan praktik korupsi ini tidak boleh dibiarkan karena sangat merugikan masyarakat dan menunjukkan masih adanya oknum yang menyelewengkan uang negara.
“Dugaan korupsi semacam ini sudah jelas dan sangat harus ditindak tegas, apalagi perihal ini diperkuat dengan adanya temuan BPK Kaltim,” tegas Reza, perwakilan APPK-Kaltim.
Berdasarkan data temuan tersebut, APPK-Kaltim mendesak Kejati Kaltim untuk segera menindaklanasjuti temuan tersebut dan menindak tegas oknum yang terlibat.
1. Segera melakukan penyelidikan dan audit investigasi terhadap temuan BPK Perwakilan Kaltim Tahun 2025.
2. Mendesak pemanggilan dan pemeriksaan oknum-oknum yang terlibat dalam persoalan tersebut.
3. Menangkap dan mencopot jabatan oknum-oknum yang terbukti bersalah dalam kasus ini.
Pihak Kejati Kaltim telah menerima laporan APPK-Kaltim dan menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan.








