APPK-Kaltm Kembali geruduk Kantor KPU kukar dan Kejari Kukar, Desak Transparansi Dana Hibah PSU Kukar Rp33,7 Miliar

APPK-Kaltm penyampaian aspirasi depan kantor KPU Kukar dan Kejari Kukar. (Ist)

Zonaikn.com, Tenggarong – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK Kaltim) menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2025, yang mencapai angka Rp33,7 miliar.

Sorotan utama APPK Kaltim adalah keterlambatan penerbitan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. Padahal, regulasi mensyaratkan LPJ sudah harus diserahkan maksimal tiga bulan setelah tahapan pemilihan berakhir.

Bacaan Lainnya

APPK Kaltim yang dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Fahreza, menggelar aksi di depan kantor KPU Kukar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.Pada Senin, 8 Desember 2025

“Dugaan kuat kami adanya penyimpangan anggaran karena LPJ yang bersumber dari APBD Kukar 2025 tersebut tak kunjung dipublikasikan,” tegas Fahreza, saat ditemui di lokasi aksi.

Setelah menggelar aksi di depan kantor KPU, perwakilan aksi kemudian diterima oleh tiga komisioner KPU Kukar, Rahman, Wiwin, dan Purnomo. Dalam dialog tersebut, Rahman mewakili KPU memberikan penjelasan terkait progress penyusunan laporan.

“Kami berdialog langsung dengan Bang Rahman sebagai komisioner yang menanggapi tuntutan kami. Namun hingga pertemuan itu, Mereka tidak dapat memberikan kepastian kapan LPJ akan selesai dan dipublikasikan,” ujarnya Fahreza.

Ia menilai sikap tersebut semakin memperkuat keraguan publik karena, PSU Kukar berakhir pada 8 Mei 2025, yang berarti batas waktu penyerahan LPJ (30 hari pasca-tahapan sesuai Permendagri No. 41/2020, atau 3 bulan sesuai Keputusan KPU No. 950/2024)

“Jika mengacu pada regulasi, seharusnya sudah terlewat sejak Agustus 2025 atau selambat-lambatnya awal November 2025. Tapi faktanya belum ada kejelasan,” tambahnya

Baca juga :  Ribuan Masyarakat Hadiri Jalan Sehat KPU Kukar untuk Sosialisasi Pilkada 2024

Usai menemui KPU, Delegasi APPK bertemu langsung dengan Kasi Intel Kejari Kukar, Ali. Delegasi APPK yang diwakili Fahreza, Sahrudin, dan anggota lainnya.

Dalam pertemuan itu, Fahreza meminta Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah PSU oleh KPU Kukar.

“Bang Ali menyambut kami dan mendengarkan seluruh laporan serta bukti yang kami miliki. Kami mendorong Kejari Kukar memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk mantan Sekretaris KPU dan pejabat yang kini menjabat,” ujarnya.

APPK juga meminta Kejari segera berkoordinasi dengan BPK Kaltim untuk melakukan audit menyeluruh atas penggunaan dana hibah senilai Rp33,7 miliar, dana tersebut merupakan bagian dari total hibah PSU Rp62,4 miliar yang diberikan oleh Pemkab Kukar.

APPK Kaltim menilai keterlambatan LPJ itu mengindikasikan adanya potensi praktik korupsi. Dalam pernyataannya, mereka menyoroti beberapa kejanggalan:

1. Dana Hibah diberikan pada 19 Maret 2025.

2. Penggunaan anggaran hanya berjalan 1 bulan, setelah KPU Pusat menginstruksikan pemangkasan durasi penggunaan.

3. Hingga Desember 2025, laporan belum dipublikasikan ke publik.

“Dengan alokasi sebesar itu tetapi jangka pemanfaatannya singkat, semestinya LPJ tidak memerlukan waktu selama ini. Keterlambatan ini tidak wajar,” ujar Fahreza.

Poin Tuntutan Utama APPK Kaltim, Dalam aksinya, APPK Kaltim mengajukan tujuh tuntutan, yang intinya mencakup:

1. KPU Kukar harus segera mempublikasikan dan menyerahkan LPJ Dana Hibah PSU 2025 secara lengkap kepada publik.

2. KPU harus menyerahkan LPJ secara lengkap kepada Pemkab Kukar dan masyarakat.

3. Pengembalian sisa anggaran hibah (jika ada) ke kas daerah.

4. Kejari Kukar harus segera mengusut tuntas dugaan korupsi pada anggaran hibah Rp33,7 miliar.

5. Menyelidiki kejanggalan realisasi penggunaan anggaran hibah.

Baca juga :  APPK-Kaltim Laporkan Dugaan Korupsi Proyek DPUPR-PERA & DISDIKBUD ke Kejati Kaltim

6. Memanggil seluruh pihak terkait (mantan Sekretaris, Sekretaris saat ini, dan komisioner) untuk diperiksa.

7. Kejari Koordinasi dengan BPK Kaltim untuk audit penggunaan anggaran hibah.

Di akhir aksi, Fahreza menegaskan APPK Kaltim akan tetap konsisten menagih transparansi anggaran tersebut.

“Ini uang rakyat. Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaannya. Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas,” tegasnya.

APPK Kaltim menegaskan akan terus mengawal proses transparansi ini karena menilai adanya potensi praktik korupsi dari keterlambatan LPJ yang tidak wajar. jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari KPU Kukar maupun Kejaksaan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *