Desak Transparansi Dana PSU, APPK Kaltim ‘Kepung’ KPU dan Kejari Kukar

APPK-Kaltm desak KPU dan Kejari Kukar. (Zonaikn.com/Ist)

Zonaikn.com, TENGGARONG – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK-Kaltim) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hari ini. 

Massa aksi menyoroti dugaan kuat adanya praktik korupsi dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kukar Tahun 2025 senilai Rp. 33,7 miliar.

Bacaan Lainnya

Koordinator Aksi, Sukrin, dalam orasinya menyampaikan bahwa KPU Kukar diduga telah melanggar Permendagri No 41 Tahun 2020 karena hingga saat ini, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah yang seharusnya rampung 30 hari setelah tahapan selesai pada Mei 2025, belum juga dipublikasikan.

“Kami menduga kuat adanya indikasi praktik korupsi di balik besarnya anggaran PSU yang dikelola dalam waktu singkat. Apalagi, hingga saat ini LPJ penggunaan dana hibah KPU Kukar belum juga dipublikasikan,” tegas Irbani, salah satu orator aksi.

Sukrin menambahkan, hasil pertemuan mereka dengan KPU Kukar justru menimbulkan kejanggalan. “Pihak KPU terkesan tidak mengetahui persoalan terkait LPJ ini, ada semacam kebingungan saat menjelaskan kepada kami. Tentu ini menimbulkan kecurigaan. Oleh karena itu, kami melanjutkan melaporkan isu ini ke Kejari Kukar,” ujarnya.

Tujuh Tuntutan Mendesak dilayangkan oleh APPK-Kaltim, inti tuntutan tersebut meliputi:

1. Transparansi Penuh : Meminta KPU Kukar segera mempublikasikan LPJ secara lengkap dan terbuka.

2. Pengembalian Sisa Dana : Mendesak KPU mengembalikan seluruh sisa anggaran ke Kas Daerah.

3. Usut Tuntas : Meminta Kejari Kukar mengusut dugaan praktik korupsi, memanggil dan memeriksa Komisioner serta Sekretaris KPU Kukar, dan berkoordinasi dengan BPK Kaltim.

Baca juga :  APPK-Kaltim Laporkan Dugaan Korupsi Proyek DPUPR-PERA & DISDIKBUD ke Kejati Kaltim

Respons Kejaksaan Menanggapi laporan tersebut, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Jonathan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari aliansi dan akan segera menindaklanjuti.

“Kami terima laporan kawan-kawan aliansi dan kami akan tindak lanjuti. Untuk saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak Kejati Kaltim mengenai laporan ini, apakah nanti bakal ditangani oleh pihak Kejati Kaltim atau Kejari Kukar, dan kami masih menunggu hasil koordinasi ini,” ungkap Jonathan.

APPK-Kaltim berharap Kejari Kukar segera memulai penyelidikan demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik serta menjaga kepercayaan masyarakat Kukar terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *