Zonaikn.com, Samarinda – Demi menjaga kualitas fasilitas dan kenyamanan pengguna, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dispora akan menerapkan sistem pengelolaan baru untuk Gym Jospol. Sistem tersebut akan mencakup pendataan pengguna, petunjuk teknis, hingga pembatasan usia.
Kepala Subbagian TU UPTD PPO Dispora Kaltim, Armeyn Arbianto, mengatakan bahwa regulasi ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab atas fasilitas publik.
“Untuk sekarang belum ada persyaratan khusus, tapi nanti pasti kita bikinkan juknis. Kita ingin ada pendataan agar alat-alat yang digunakan oleh masyarakat ini bisa kita pantau dan rawat,” ujarnya.
Menurut pendekatan public facility management, keberadaan regulasi dan pendataan pengguna diperlukan agar fasilitas publik tidak hanya dimanfaatkan dengan maksimal tetapi juga dipelihara secara kolektif. Alat gym termasuk aset bernilai tinggi yang membutuhkan perlakuan profesional.
“Karena saya khawatir, antusiasme masyarakat terhadap alat baru ini tinggi. Tapi kalau pengguna belum paham cara memakainya, malah bisa menyebabkan kerusakan,” jelas Armeyn.
Gym ini menyediakan berbagai alat fitness yang bisa dimanfaatkan oleh siapa pun.
“Kalau untuk fasilitas, fitness kita ini termasuk cukup lengkap. Tapi ya itu, harus digunakan dengan benar supaya manfaatnya maksimal dan tidak cepat rusak,” tuturnya.
Sebagai bentuk pengawasan, CCTV akan dipasang dan usia minimal 17 tahun akan ditetapkan sebagai syarat pemakaian, agar penggunaan tetap bertanggung jawab.