DPRD Kaltim Desak Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab atas Penggunaan Jalan Umum untuk Kegiatan Hauling

Situasi saat jajaran Komisi III DPRD Provinsi Kaltim melakukan kunjungan lapangan di perusahan tambang yang berada di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Zonaikn.com, Samarinda — Jajaran Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan kunjungan lapangan di salah satu perusahan tambang batu bara yang berada di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kamis (17/4/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan, sebagai upaya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dengan penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang batu bara sebagai jalur crossing kegiatan hauling.

Pasalnya, aktivitas hauling di jalan umum tersebut dinilai dinilai sangat mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Ketua komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menilai bahwa praktik ini tidak hanya melanggar etika penggunaan fasilitas publik, tetapi juga menunjukkan kelalaian perusahaan dalam memenuhi tanggung jawab sosialnya.

“Penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling oleh perusahaan tambang jelas tidak dapat dibenarkan. Kami meminta, agar perusahaan yang melakukan praktik ini, segera mengambil langkah konkret, untuk menghentikannya dan bertanggung jawab secara penuh,” ungkapnya.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang diketahui memanfaatkan jalan poros Sangatta menuju Bengalon sebagai lintasan hauling.

Abdulloh DPRD bilang, sebagai perusahaan besar yang telah lama beroperasi di Kutai Timur, KPC seharusnya mampu membangun jalur khusus, seperti flyover atau underpass, agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

“Dengan kapasitas dan pengalaman operasional yang dimiliki, membangun infrastruktur alternatif bukanlah hal yang sulit bagi KPC. Kami juga meminta perusahaan lain, seperti PT Indexim Coalindo, agar segera mengambil langkah serupa,” ujar anggota dewan tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Komisi III DPRD Kaltim juga menekankan, pentingnya kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban sosial dan lingkungan.

Termasuk di dalamnya kewajiban reklamasi pasca-tambang serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Baca juga :  KPU Kukar Tetapkan Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

“Kami tidak hanya menuntut penghentian penggunaan jalan umum untuk hauling, tetapi juga meminta audit menyeluruh terhadap pelaksanaan reklamasi dan CSR,” bebernya.

“Masyarakat berhak mendapatkan manfaat dan perlindungan, bukan justru menanggung dampak dari aktivitas pertambangan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *