Zonaikn.com, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-10. Dengan agenda Penetapan Kesepakatan Kamus Usulan Aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026, pada Senin (17/3/2025) malam.
Dilaksanakan di Gedung E DPRD Kaltim rapur dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi oleh Wakil Ketua I Ekti Emanuel, Wakil Ketua II, Ananda Emira Moeise, dan Wakil Ketua III, Yenni Eviliana, serta dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.
Dijumpai usai rapur, kepada awak media, Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa kamus usulan tersebut, berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No 86 Tahun 2017 wajib terintegrasi kedalam RKPD pemerintah daerah.
Dia menjelaskan, Hasanuddin Mas’ud, bahwa dalan kamus usulan yang telah disepakati hanya ada untuk delapan belas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang telah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 16 Tahun 2023, yang menyatakan hanya lima puluh kamus usulan di delapan belas OPD.
“Harusnya ada empat puluh enam OPD. Tetapi ada dua puluh delapan OPD, yang tidak masuk dalam program usulan dewan. Karena RPJMD yang di buat tahun 2023 kemarin terbatas,” ungkapnya.
Oleh karena itu, politisi partai Golkar ini berharap, agar setelah ditanda tanganinya kamus usulanĀ yang akan dimasukan dalan RKPD tahun 2026 ini. Dapat diikuti dengan usulan RPJMD yang baru oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
“Kita berharap terbuka untuk semua empat puluh enam OPD. Agar aspirasi masyarakat, bisa semua masuk kedalam OPD-OPD yang ada lain,” pungkasnya.