Zinaikn.com, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke – 17 dengan beberapa agenda yaitu, Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kaltim terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Persetujuan DPRD Provinsi Kaltim terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Kaltim dengan Gubernur Kaltim.
Dan diakhiri dengan pendapat akhir oleh Gubernur Kaltim.
Bacaan Lainnya
- “Mereka tampilkan seperti bukti yang lalu yaitu bukti – bukti pelapasan yang membuat keyakinan kami tidak ada dalam kelompok dan beberapa bukti juga kami curigai tidak ada tanda tangan dari pemerintah setempat yang mengeluarkan surat tersebut, dan kami juga menghadirkan bukti berupa pernyataan – pernyataan masyarakat yang namanya di sebut dalam bukti yang menjual lahan Poktan UBM tentunya dalam pernyataan itu kami akan menjadikan bukti sebagai pertimbangan majelis hakim nanti,” ujar Gunawan. Kamarudin, salah satu warga Kampung Tumbit Melayu, ia diduga dan di tuduh oleh pihak PT Berau Coal telah menjual lahan Poktan UBM namun faktanya ia tidak pernah sama sekali menjual lahan milik Poktan. “Kalau yang saya jual itu lahan pribadi saya bukan milik Poktan UBM,” imbuhnya. Rafik Koordinator Lapangan Poktan UBM mengakui ia tidak heran dan kaget dengan adanya pembuktian surat – surat PT Berau Coal karena menurutnya pihak perusahaan pasti berupaya memberikan bukti meskipun tidak valid. “Saya tidak kaget dengan banyaknya bukti yang diajukan PT Berau Coal meskipun tidak jelas karena kita sudah bisa lihat di sidang PS kemarin, itu tidak ada bantahan sama sekali dari legalnya PT Berau Coal tentang kordinat kelompok tani, nah itu sudah jelas bahwa mereka tidak ada pernah membebaskan. Seandainya mereka pernah membebaskan tentunya mereka ada perlawanan,” aku Rafik. Rafik meminta agar lahan masyarakat Poktan UBM Tumbit Melayu agar bisa diproses secara adil dan benar sesuai kajian para pakar hukum dan pihak majelis hakim dapat mengambil keputusan seadil – adilnya serta bisa membuat pertimbangan dalam permasalahan ini. “Semoga yang mulia majelis hakim yang menangani kasus ini bisa bersikap adil, kemana lagi kami mencari keadilan kalau tidak di pengadilan ini, semoga penegak hukum di negeri ini masih menanamkan Pancasila di hati mereka terutama sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pintanya. Senada, Ketua Ormas Permada Anton berharap kepada yang mulia majelis hakim di dalam sengketa lahan antara masyarakat dan PT Berau Coal agar bisa cepat di selesaikan, dan mereka juga berharap agar perusahaan untuk membayar hak masyarakat yang sudah di dzoliminnya selama puluhan tahun. Hingga berita ini diturunkan pihak PT Berau Coal masih enggan memberikan jawaban. Mestinya perusahaan sebesar PT Berau Coal mampu menyerahkan maupun memperlihatkan bukti yang sebenarnya jika memang memiliki. Gunawan sebagai kuasa hukum Poktan UBM mengatakan surat bukti pihak PT Berau Coal masih sama seperti yang pada sidang minggu lalu, dan diduga masih banyak tanda tangan didalam surat bukti PT Berau Coal yang belum lengkap dan akurat. “Mereka tampilkan seperti bukti yang lalu yaitu bukti – bukti pelapasan yang membuat keyakinan kami tidak ada dalam kelompok dan beberapa bukti juga kami curigai tidak ada tanda tangan dari pemerintah setempat yang mengeluarkan surat tersebut, dan kami juga menghadirkan bukti berupa pernyataan – pernyataan masyarakat yang namanya di sebut dalam bukti yang menjual lahan Poktan UBM tentunya dalam pernyataan itu kami akan menjadikan bukti sebagai pertimbangan majelis hakim nanti,” ujar Gunawan. Kamarudin, salah satu warga Kampung Tumbit Melayu, ia diduga dan di tuduh oleh pihak PT Berau Coal telah menjual lahan Poktan UBM namun faktanya ia tidak pernah sama sekali menjual lahan milik Poktan. “Kalau yang saya jual itu lahan pribadi saya bukan milik Poktan UBM,” imbuhnya. Rafik Koordinator Lapangan Poktan UBM mengakui ia tidak heran dan kaget dengan adanya pembuktian surat – surat PT Berau Coal karena menurutnya pihak perusahaan pasti berupaya memberikan bukti meskipun tidak valid. “Saya tidak kaget dengan banyaknya bukti yang diajukan PT Berau Coal meskipun tidak jelas karena kita sudah bisa lihat di sidang PS kemarin, itu tidak ada bantahan sama sekali dari legalnya PT Berau Coal tentang kordinat kelompok tani, nah itu sudah jelas bahwa mereka tidak ada pernah membebaskan. Seandainya mereka pernah membebaskan tentunya mereka ada perlawanan,” aku Rafik. Rafik meminta agar lahan masyarakat Poktan UBM Tumbit Melayu agar bisa diproses secara adil dan benar sesuai kajian para pakar hukum dan pihak majelis hakim dapat mengambil keputusan seadil – adilnya serta bisa membuat pertimbangan dalam permasalahan ini. “Semoga yang mulia majelis hakim yang menangani kasus ini bisa bersikap adil, kemana lagi kami mencari keadilan kalau tidak di pengadilan ini, semoga penegak hukum di negeri ini masih menanamkan Pancasila di hati mereka terutama sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pintanya. Senada, Ketua Ormas Permada Anton berharap kepada yang mulia majelis hakim di dalam sengketa lahan antara masyarakat dan PT Berau Coal agar bisa cepat di selesaikan, dan mereka juga berharap agar perusahaan untuk membayar hak masyarakat yang sudah di dzoliminnya selama puluhan tahun. Hingga berita ini diturunkan pihak PT Berau Coal masih enggan memberikan jawaban.
- Damayanti Kecam Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan UNMUL: Tindakan Ini Merusak Dunia Akademik
- Rudy Mas’ud dan Seno Aji Tegaskan Gratispol Siap Laksanakan
Agenda Rapur ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kaltim Sigit Wibowo, didampingi oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kaltim Norhayati Usman.
Hadir juga Pejabat Gubernur (Pj) Provinsi Kaltim yang diwakilkan asisten bidang perekonomian dan pembangunan.
Sigit Wibowo menjelaskan bahwa, agenda rapur ke – 17 ini telah membahas hasil kegiatan pelaksanaan program-program pemerintah, kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2023, dan untuk Raperda pertanggungjawaban nya telah disahkan pada hari agenda rapur hari ini.
“Jadi untuk semua kegiatan pembangunan berserta anggaranya untuk tahun 2023 telah usai, dan kemudian akan dilanjutkan dengan proses perencanaan serta penganggaran untuk tahun 2025,” ungkapnya saat diwawancarai oleh wartawan Timeskaltim usai rapur, Rabu (26/06/2024).
Selanjutnya ia mengatakan, untuk proses lanjutnya juga akan ada tindak lanjut soal LH (Laporan hasil) Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD) Kaltim, terkait soal beberapa catatan itu yang nanti akan ditindaklanjuti oleh badan anggaran (Banggar).
“Semua catatan tadi yang disampaikan akan direspon oleh banggar dengan melakukan kordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),”ucapnya.
Diakhir Sigit sapaan akrabnya juga menegaskan bahwa, setelah nanti ada kordinasi TAPD dan BPKAD, pihaknya di DPRD akan kembali uji petik di beberapa instansi-instasi terkait yang telah masuk dalam daftar temuan BPKAD.
“Kami tentu langsung melakukan uji petik ya atau kunjungan beberapa instansi-instasi yang masuk dalam catatan tadi, agar semua clear sehingga hal-hal yang kita tidak inginkan terjadi,” pungkasnya. (Gus).
Post Views: 92