Zonaikn.com, Samarinda- DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke – 20 dengan agenda, Penandatanganan Kesepakatan Antara DPRD Provinsi Kaltim Bersama Dengan Gubernur Kaltim, atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Agenda Rapur dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasnuddin Mas’ud, didampingi wakil ketua II Samsun, Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim Norhayati Usman, dan dihadiri oleh Sekertaris Daerah (Setda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni beserta seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provisni Kaltim.
Melalui ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasnuddin Mas’ud mengungkap kan bahwa, Rapur yang diselenggarakan hari ini membahas tentang rancangan tentang Peraturan Daerah (Perda) yang memuat tentang KUA dan PPAS.
“Tadi sudah disepakati dan ditanda tangani secara bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim, sehingga pada paripurna selanjutnya sudah akan ada pembahasan perdanya,” ungkapnya, saat diwawancarai oleh wartawan Zonaikn.com, Kamis (25/07/2024) pagi.
Ia juga menyampaikan untuk poin-poin pembahasan nya, yaitu berkaitan dengan kebijakan umum anggaran secara garis besarnya, serta plafon prioritas anggaran kedepan nya.
“Iyaa kedepan kita berharap bahwa anggaran ini dapat terserap secara maksimal, jadi tidak ada silva karena mengingat bahwa anggaran yang ada itu sekita Rp 21 T. Karena inikan ada anggaran belanja langsung dan tidak langsung, benkeu, serta hibah jadi mudahan bisa terserap dengan baik,” ujarnya
Ditempat yang sama Setda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni mengungkap kan bahwa Pemprov Kaltim menyambut baik, mengucapkan terima kasih serta rasa syukur, dan bangga. Karena proses pembahasan, penilaian, serta evaluasi yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Kaltim terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun 2025.
“Alhamdulillah dapat dirampungkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam jadwal Badan Musyarawah DPRD, sehingga dokumen perencanaan anggaran ini dapat dijadikan pedoman, arah pengalokasian anggaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan, untuk mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya
“Menjadi harapan kita bersama bahwa KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 yang disepakati untuk dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025,”ujarnya.
Ia juga menyapaikan banhwa Penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025, merupakan momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang diprioritaskan pada kewajiban daerah dalam kerangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya, sebagaimana tertuang dalam program prioritas pembangunan daerah, serta langkah-langkah untuk mengatasi masalah daerah secara bertahap dengan tetap memperhatikan tingkat efisiensi dan efektivias dalam pelaksanaannya.
“Ekonomi Kaltim tahun 2024 – 2025 diperkirakan tetap tumbuh positif namun masih terbatas, beberadaan IKN akan banyak proyek pembangunan fisik di Kaltim yang mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan yang positif mendatang didukung oleh peningkatan kinerja di industri pengolahan minyak yang diperkirakan akan lebih tinggi, seiring aktivitas masyarakat yang makin menggeliat,” jelasnya.
Ditambahkan diakhir ia juga menyebutkan bahwa tenaga kerja Kaltim akan terserap, ditopang dengan kebutuhan ribuan pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) sehingga pasti akan berhubungan dengan petani dan pedagang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Itu termasuk juga akomodasi baik hotel maupun penginapan, juga akan laku karena banyak tamu untuk berbisnis maupun dinas, bahkan pelaku UMKM juga terkena dampak dalam penjualan produk,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Timeskaltim, sebagai informasi kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun 2025 yaitu sebesar Rp21 triliun.
Dengan rincian pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp20,01 triliun bersumber dari pendapatan asli daerah/PAD (Rp10,03 triliun), pendapatan transfer (Rp9,86 triliun) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah (Rp202,05 miliar).