DPRD Provinsi Kaltim Gelar Rapur Ke 21, Bahas Laporan Hasil Kerja Pansus, Tentang Karhutla dan Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.

Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas'ud.

Zonaikn.com, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke – 21, bahas laporan kerja pansus (Panitia khusus) tentang, sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta pembentukan Kelembagaan Desa Adat.

Senin (29/07/2024) siang, agenda rapur itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Samsun dan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim, Norhayati Usman.

Bacaan Lainnya

Kemudian dihadiri pula Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim M. Syirajudin, beserta seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Se – Kaltim.

Kepada awak media, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan bahwa, Rapur yang diselenggarakan pihaknya hari ini, yaitu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Iya kita telah menyepakati dan mengesahkan sebuah rancangan, yang kemudian menjadi Perda, soal inisiatif DPRD Provinsi Kaltim, tentang penanggulangan Karhutla dan kelembagaan Desa adat,” ungkapnya saat diwawancarai oleh Wartawan Zonaikn.

Ia juga menyampaikan, terkait dengan kurangnya kordinasi antara dinas-dinas, yang meiliki wewenang terkait dengan Karhutlah ini, maka kedepanya wajib untuk bisa memperbaiki komunikasi dan kordinasinya.

“Kita tau ya secara bersama-sama bahwa masalah tentang Karhutla ini, sudah hampir setiap tahun menjadi masalah, apalagi menjelang musim kemarau,” ujarnya.

Menurutnya sejauh ini, masalah yang terjadi itu bukan sepenuhnya kebakaran hutan, tapi lebih kepada kebakaran lahan.

“Maka dari itu kedepan, upaya mitigasi dan litigasi wajib dilakukan oleh BPBD, baik tingkat Provinsi hingga Kebupaten/Kota, yang memiliki potensi kebakaran hutan dan lahan yang tinggi,”

Baca juga :  Damayanti Kecam Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan UNMUL: Tindakan Ini Merusak Dunia Akademik

Diakhir, ia menegaskan bahwa, dengan adanya Perda ini, pihaknya di DPRD mengharapkan agar, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat menginstruksikan ke dinas atau instansi terkait memperhatikan persoalan ini.

“Memang untuk tahun ini kebakaran lahan dan hutan, masih cukup rendah, tapi meskipun rendah tapi harus tetap diperhatikan, saya tegaskan lagi ini sudah ada perdanya, sehingga ini wajib untuk dijalankan,” tandasnya.

Ditempat yang sama Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), Provinsi Kaltim Agustianur mengucapkan rasa syukur dan terima kasih, kepada semua pihak atas disahkan nya Ranperda menjadi Perda, terkait upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

“Alhamdulillah proses dan tahap demi tahap telah dilalui, sehingga kedepan yang menjadi catatan penting iyalah tentang kordinasi multi sektor, antara TNI, POLRI, dan Pemerintah,” ungkapnya.

Menurut Agustianur, bahwa Perda ini juga semakin mempertegas dan meperkuat upaya penanggulangan terhadap Karhutlah di Kaltim, dan juga dalam rangka menyongsong Ibu Kota Negara Baru (IKN).

“Dengan adanya IKN, justru semaki mendorong kita untuk terus bersinergis,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *