Zonaikn.com, Samarinda, 4 Juli 2025 – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK-Kaltim) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur untuk segera bertindak tegas terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim tahun 2025 mengenai anomali retribusi pelayanan kesehatan di dua rumah sakit daerah.
Temuan BPK menunjukkan adanya praktik pemungutan retribusi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, berpotensi merugikan keuangan daerah secara signifikan.
BPK Perwakilan Kaltim menemukan bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Aji Muhammad Salehuddin II dan RSUD Djatiwibowo tidak tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Padahal, pelayanan kesehatan termasuk dalam objek retribusi jasa umum yang wajib diatur secara tegas dalam Perda.
Kelalaian ini berimplikasi pada potensi pelanggaran hukum serius. BPK mencatat adanya pemungutan retribusi jasa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 6.167.744,00 dan pemungutan retribusi yang tidak ditetapkan dengan Perda senilai Rp 1.776.396.312,00.
“Kami menduga Pelanggaran ini semakin diperparah bahwa Direktur RSUD Aji Muhammad Salehuddin II dan Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo belum mengusulkan tarif pelayanan kesehatan rumah sakit berdasarkan peraturan yang berlaku,” ujar Sukrin dalam keterangan persnya.
Berdasarkan temuan tersebut, APPK-Kaltim secara resmi menuntut Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk segera:
Memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam persoalan ini, termasuk Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan Direktur RSUD Aji Muhammad Salehuddin II, serta pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penetapan retribusi daerah.
Melakukan audit investigasi secara menyeluruh dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta dan data terkait pemungutan retribusi yang tidak sah ini.
Menindak tegas dan memberikan sanksi hukum yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan kepada oknum yang terbukti bersalah, termasuk penangkapan dan pencopotan dari jabatannya.
Pihak Kejati Kaltim, setelah menerima laporan dari APPK-Kaltim, menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil laporan tersebut.
“Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat Kalimantan Timur.” Ungkap Fahreza Anggota APPK-KALTM