Empat Tersangka Dugaan Korupsi Factory Sharing Ditahan Kejari Kukar

Tersangka dugaan kasus Proyek Factory Sharing Jonggon Jaya yang Diamankan di Kejari Kukar. (lst)

Zonaikn.com, Kukar – Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (04/12/2025). Empat orang ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas factory sharing di Sentra UKM Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu. Proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2022 itu kini resmi memasuki fase penyidikan yang lebih dalam.

Keputusan penahanan diambil setelah rangkaian pemeriksaan lanjutan memberi konstruksi kuat bahwa perkara ini perlu dibawa ke tahap berikutnya. Para tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Samarinda untuk penahanan selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Plh Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko, menegaskan bahwa penahanan merupakan langkah hukum yang tidak bisa dielakkan.

“Penahanan dilakukan agar proses penyidikan tidak terganggu dan memastikan para tersangka tetap berada dalam kendali penyidik selama seluruh rangkaian pemeriksaan,” ujar Heru saat diwawancarai di Kantor Kejari Kukar, pada Kamis (04/12/2025).

Heru menjelaskan bahwa penyidik berpegang pada ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, yang memungkinkan penahanan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Pertimbangan penyidik antara lain adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana,” tegasnya.

Empat tersangka yang ditahan adalah ENS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Koperasi dan UKM Kukar, S yang menjabat Komisaris CV Pradah Etam Jaya, EH sebagai project manager sekaligus beneficial owner perusahaan, serta AMA yang merupakan direktur cabang sekaligus pihak penyedia pekerjaan.

Baca juga :  Bupati Kukar Resmikan Jembatan Kedaton Agung, Buka Akses baru Kartini–Monumen Barat

Dalam penyidikan, Kejari Kukar menemukan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dan praktik menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu dalam pembangunan fasilitas factory sharing tersebut.

“Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil audit resmi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” kata Heru.

Hasil audit Kejati Kaltim yang tertuang dalam Laporan Nomor R-6/O.4.7/Hkp.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 mencatat kerugian negara mencapai Rp2.017.834.934. Nilai ini akan menjadi alat bukti penting yang menguatkan unsur tindak pidana korupsi di persidangan.

Sangkaan terhadap para tersangka bersifat berlapis. Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga menyiapkan dakwaan subsidair melalui Pasal 3 UU yang sama.

“Penerapan pasal subsidair memungkinkan pembuktian alternatif apabila pasal primair membutuhkan unsur tambahan yang harus diperkuat dalam proses sidang nantinya,” jelas Heru.

Ia memastikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan akan dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *