IKA PMII Kaltim Mendorong Tinjau Ulang Seleksi Calon KPID

Sekertaris Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rusdiono

Zonaikn.com, Samarinda – Hasil seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur terus menuai kritik. Dugaan tidak transparan tahapan seleksi menjadi pemicunya. Sekretaris Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur, Rusdiono yang juga sebagai Praktisi Hukum  mendesak pada Pimpinan DPRD Kaltim untuk meninjau ulang penetapan  calon KPID Kaltim yang dinyatakan lulus.

Rusdiono mengatakan, dari informasi yang diterima ada dugaan sebagian dari 7 orang yang dinyatakan lulus oleh Pansel DPRD Kaltim tidak memenuhi kualifikasi sebagai anggota KPID Kaltim.

” Nahh, kita ingin tau prosesnya, sejauh mana Pansel dari Komisi 1 DPRD Kaltim menilai kredibilitas mereka,” Ujar Rusdiono, SH.,MH kemarin.

Rusdiono yang juga pendiri Kantor Hukum Moeara Justice mengatakan seleksi anggota KPID sudah seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku agar public juga bisa menilai kualitas calon KPID. Dia juga merujuk Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan komisi penyiaran Indonesia, Seleksi Calon Anggota KPI/KPID harus mengedepankan azas penyelenggaraan seleksi yang transparan, professional dan akuntabel.

“Tidak adanya aturan jelas dan detil mekanisme fit and propertest (FPT) misalnya, itu sebagian kecil kelemahan Komisi 1 DPRD Kaltim, kualifikasi apa yang digunakan untuk menilai, terus kompetensi apa yang menjadi alat ukur tidak jelas, tau-tau ditetapkan,” urainya.

Jika tidak ditinjau ulang masalah ini bisa jadi akan terus berlarut-larut. Pimpinan DPRD Kaltim tidak boleh membiarkan masalah ini tanpa solusi. Bahkan pihaknya juga mendesak gubernur Kaltim agar tidak menerbitkan surat penetapan dan pengangkatan anggota KPID periode 2025-2028 sebelum polemik yang terjadi dapat diselesaikan.

Baca juga :  DPRD Provinsi Kaltim Gelar Rapur Ke 20 Dengan Agenda Pembahasan, Penandatanganan Kesepakatan DPRD Bersama Dengan Gunernur Provinsi Kaltim, Atas RKUA Dan RPPAS Tahun 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *