Zonaikn.com, Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kantor KPU Kukar pada Rabu (05/03/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, didampingi Ketua Komisi I DPRD Kaltim. Dan, dalam pertemuan tersebut membahas berbagai aspek teknis dan persiapan pelaksanaan PSU yang akan digelar dalam waktu dekat.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan PSU.
“Kami kemarin sudah melakukan rapat koordinasi pada 3 Maret 2025. Saat ini, kami juga masih menunggu juknisnya karena waktu yang tersedia hanya 60 hari,” ujar Rudi.
Terkait anggaran PSU, Rudi menyebutkan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyusunan dan telah melakukan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pemerintah kabupaten lainnya yang juga menggelar PSU.
“Anggarannya (PSU) jelas lebih kecil dibandingkan dengan anggaran pemilihan sebelumnya,”ungkapnya.
Sementara itu, mengenai pendaftaran calon pengganti pasangan yang didiskualifikasi, Rudi menegaskan bahwa proses tersebut masih belum dibuka.
“Untuk sementara, kapan waktu pendaftaran masih menunggu waktu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PSU di Kukar harus digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01, Edi Damansyah. Diskualifikasi tersebut terjadi karena Edi Damansyah dianggap telah menjabat melebihi batas aturan undang-undang.