MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Paslon 03 Siapkan Diri Untuk PSU

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi

Zonaikn.com, Kukar – Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah resmi mengabulkan permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. Berkaitan dengan pencalonan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kukar yang dinilai telah melebihi dua periode.

Pada amar putusan sengketa nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Sidang PHPU Gubernur, Walikota dan Bupati di Jakarta, Senin (24/2). Edi Damansyah telah melebihi batas periode jabatan sebagai Bupati Kukar. Yakni selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan. Dimana masa jabatan Edi periode pertama sebagai Bupati Kukar terhitung dari tahun 2016 hingga 2021 dan periodenya menjabat sekarang ini terhitung sebagai periode kedua.

Atas keterangan ini, Edi Damansyah didiskualifikasi sebagai Calon Bupati Kukar atau peserta Pilkada. Sehingga MK memerintahkan agar dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kukar tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo.

Menanggapi hasil putusin ini, Alif Turiadi, Calon Wakil Bupati Kukar nomor urut 03 menyampaikan rasa syukurnya dan menghormati hasil putusan yang telah ditetapkan oleh MK.

Calon Wakil Bupati Kukar, Alif sampaikan bahwa pihaknya siap mengawal pelaksanaan PSU selama 60 hari kedepan ini sesuai dengan hasil keputusan.

“Kami mempersiapkan diri untuk PSU kedepannya. Tentu kita tetap optimis bahwa masyarakat Kukar perlu ada perubahan,” tegas Alif melalui Via WhatsApp, pada Senin (24/02/2025) malam.

Alif yang saat ini berada di Jakarta memastikan bahwa timnya akan fokus PSU. Pun ia menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkaitan dengan PSU ini. Entah itu arahan untuk kampanye maupun debat ulang, jajarannya siap menghadapi.

Baca juga :  Saling Puji Soal Memberangkatkan Umroh Mewarnai Debat Perdana Pilgub Kaltim

Dengan adanya PSU maka Alif sangat yakin bertanding ulang di Pilkada Kukar bersama Dendi Suryadi.

“Kami harap PSU ini akan berjalan lancar, dan kami optimis bisa membawa perubahan ke Kukar,” tegas

Selanjutnya, Alif juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kukar untuk tetap mematuhi putusan MK dan menjaga kondusivitas hingga hasil ahir kedepannya.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kukar untuk menjaga kondusivitas, dan untuk para pendukung Dendi-Alif (Deal), tetap semangat dan terus melakukan konsolidasi, insya Allah kita bisa memenangkan kontestasi ini,” tegas Alif dengan penuh keyakinan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *