Zonaikn.com, Kutai Kartanegara – Musyawarah Cabang (MUSCAB) Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kutai Kartanegara tahun 2026 yang digelar pada Jumat (16/1) berlangsung dinamis dan diwarnai perdebatan tajam antara pengurus POBSI Kukar dan sejumlah pemilik rumah biliar. Perdebatan tersebut berujung pada keputusan penundaan pemilihan ketua.
Salah satu pemilik rumah biliar, Rusdi, menyuarakan ketidakpuasan terhadap rekomendasi yang dinilainya tidak adil dan cenderung sepihak. Ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak mempertimbangkan keberatan serta masukan dari seluruh pemilik rumah biliar yang terdampak.
“Proses ini tidak transparan. Kami mempertanyakan dasar hukum dan bukti yang digunakan dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut,” tegas Rusdi dalam forum. Ia juga menilai pihak terkait tidak memberikan ruang yang setara bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapat, serta meminta kejelasan mengenai langkah hukum dan hak-hak yang seharusnya diterima pemilik rumah biliar.
Rusdi menekankan bahwa setiap keputusan dalam MUSCAB seharusnya didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan fakta yang objektif, bukan atas permohonan atau kepentingan sepihak. Ia mendesak agar keberatan para pemilik rumah biliar dipertimbangkan secara serius dan tidak diabaikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua POBSI Kukar, Sopian, menyatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan telah melalui prosedur yang berlaku. Menurutnya, keputusan diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, meskipun tidak semua pihak merasa puas.
“POBSI Kukar mengambil keputusan secara independen setelah memahami permasalahan yang ada dan mendengarkan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik rumah biliar,” ujar Sopian.
Namun demikian, Rusdi tetap menolak penjelasan tersebut dan menilai rekomendasi yang dikeluarkan tidak memiliki dasar yang kuat serta tidak mencerminkan keadilan bagi semua pihak.
Situasi tersebut mendorong Untung, perwakilan Pengurus Provinsi (Pengprov) POBSI Kalimantan Timur, untuk mengambil sikap sebagai penengah. Ia menegaskan bahwa kehadiran Pengprov POBSI Kaltim bersifat sebagai tamu dan tidak akan melakukan intervensi terhadap keputusan internal POBSI Kukar.
Setelah mendengarkan kedua belah pihak, Pengprov POBSI Kaltim bersama POBSI Kukar memutuskan menunda pelaksanaan MUSCAB. Penundaan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi seluruh pihak agar proses musyawarah berjalan lebih adil dan kondusif.
Sopian menjelaskan bahwa penundaan MUSCAB disepakati hingga Rabu (21/1), dengan catatan seluruh rumah biliar yang belum terakomodasi akan diberikan kesempatan, selama memenuhi ketentuan resmi.
“Rumah biliar yang diakomodir harus terdata secara resmi, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan bukan rumah biliar ilegal,” tegasnya.
Penundaan ini, lanjut Sopian, dilakukan tanpa intervensi dari pihak manapun, demi memastikan seluruh peserta MUSCAB POBSI Kukar mendapatkan kesempatan yang sama dan keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi.








