Pemira DEMA FASYA Dinilai Cacat Hukum, Timses 02 Layangkan Tuntutan Keras.

Tangkapan layar video kecurangan Pemilihan Umum Raya di Fakultas Syariah UINSI Samarinda, pada Kamis (18/12/2025). (Krin)

Zonaikn.com, Samarinda – Pelaksanaan Pemilihan Umum Raya (Pemira) di Fakultas Syariah UINSI Samarinda menuai sorotan tajam.

Tim Sukses pasangan calon DEMA FASYA nomor urut 02 menilai proses pemungutan suara yang digelar pada Kamis (18/12/2025) diduga melanggar tahapan dan aturan yang telah ditetapkan dalam TAP PEMIRA.

Bacaan Lainnya

Pemira yang dimulai sekitar pukul 08.00 WITA itu seharusnya diawali dengan pemeriksaan kotak suara sebagai tahap persiapan. Badan Pengawas Pemilihan Umum Raya (Banwasra) Fakultas Syariah telah bersiap melakukan pemeriksaan untuk memastikan kotak suara dalam kondisi steril dan kosong sebelum pemungutan suara dimulai.

Namun, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Syariah disebut menolak dilakukan pemeriksaan kotak suara, hingga akhirnya Banwasra tetap menemukan sejumlah kejanggalan dalam pemeriksaan awal.

Dalam temuan Banwasra, terdapat puluhan kertas suara yang sudah tercoblos, jauh melebihi jumlah pemilih yang tercatat telah menggunakan hak pilihnya. Di antaranya, sebanyak 61 kertas suara tercoblos di kotak suara DEMA FASYA, sementara pemilih yang tercatat baru 15 orang.

Temuan serupa juga terjadi di tingkat himpunan jurusan. Di kotak suara HMJ HTN ditemukan 51 kertas suara tercoblos dengan jumlah pemilih tercatat hanya dua orang. Sementara di HMJ HK terdapat 60 kertas suara tercoblos dengan sembilan pemilih, dan di HMJ HES ditemukan 41 kertas suara tercoblos dengan lima pemilih yang tercatat.

Ketua Tim Sukses pasangan calon DEMA FASYA nomor urut 02 menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan TAP PEMIRA, khususnya Pasal 42 ayat 1 yang mengatur kewajiban pelaksanaan tahapan sebelum pemungutan suara.

Baca juga :  Jembatan Aspirasi: ABDI DESA UINSI Hadirkan Legislator ke Salo Cella

“KPUM tidak menjalankan tahapan pemeriksaan kotak suara dan tidak membuat berita acara sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat 3 TAP PEMIRA. Ini mencederai prinsip transparansi dan kejujuran dalam pemira,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia juga menyoroti tidak adanya berita acara yang ditandatangani Ketua KPUM, komisaris, staf KPUM, serta saksi dari tim sukses calon. Padahal, dokumen tersebut menjadi bukti penting bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai aturan.

Selain itu, KPUM Fakultas Syariah dinilai lalai menjalankan kewajibannya dalam memelihara arsip dan dokumen Pemira sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 TAP PEMIRA. Di sisi lain, Banwasra Fakultas Syariah memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi dan memantau seluruh tahapan pemira sesuai Pasal 17 ayat 5 TAP PEMIRA UINSI Samarinda.

Atas dasar temuan dan dugaan pelanggaran tersebut, Tim Sukses pasangan calon DEMA FASYA nomor urut 02 mengajukan sejumlah tuntutan. Mereka menuntut agar hasil pemungutan suara Pemira Fakultas Syariah pada 17 Desember 2025 dibatalkan.

Selain itu, mereka juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPUM Fakultas Syariah, termasuk pencabutan surat keputusan kepengurusan KPUM saat ini. Tuntutan lain yang disampaikan adalah pembentukan ulang KPUM Fakultas Syariah yang dinilai memiliki integritas dan netralitas.

“Sebagai bentuk pemulihan demokrasi kampus, kami menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang di Fakultas Syariah,” tegas Ketua Timses.

Situasi ini menjadi perhatian serius civitas akademika, mengingat Pemira merupakan sarana pembelajaran demokrasi dan integritas di lingkungan kampus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *