Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Suasana Press Conferance Polresta Samarinda pengungkapan kasus narkotika jenis sabu melalui jaringan di Rutan kelas I Samarinda

Zonaikn.com, Samarinda – Polisi Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan narapidana di Rutan Kelas I Samarinda.

Dalam Press Konferensi yang digelar Selasa (4/2/2025) di Aula Poresta. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial H, yang juga merupakan warga Samarinda.

Hendri menyebutkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10,69 gram brutto.

“Mulanya anggota Satresnarkoba mengamankan barang bukti sabu seberat 10,69 gram brutto. Barang bukti tersebut setelah menangkap tersangka,” ungkapnya.

Lanjut Hendri, setelah pihaknya melakukan pengembangan, diketahui bahwa H di perintah oleh seseorang berinisial HW. HW tersebut, merupakan narapidana di Rutan Kelas I Samarinda.

“H rupanya diperintah oleh HW. Yang statusnya sebagai narapidana, dan sejauh ini sedang menjalankan hukuman di Rutan Samarinda,” kata dia.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas I Samarinda untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di dalam rutan tersebut,” beber Hendri.

Akhirnya, HW kemudian diamankan bersama ponselnya, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam mengatur peredaran narkoba.

Hendri juga menyebutkan, bahwa dari hasil investigasi yang mendalam. Dapat diungkap bahwa HW mendapatkan pasokan narkoba dari narapidana lainnya berinisial W.

“Hasil Investigasi yang dilakukan tersebut, kembali mendapatkan informasi, kalau HW mendapatkan barang haram itu rekannya W yang juga seorang narapidana,” jelasnya.

Menutup pernyataan nya, Hendri membeberkan bahwa untuk saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda. Nantinya, para tersangka akan menjalani tahap penyelidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui bahwa atas tindakannya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga :  Damayanti Soroti Ketimpangan Akses Pendidikan antara Perkotaan dan Daerah 3T

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *