Zonaikn.com, Samarinda – Dalam politik kebijakan, janji sosial kerap tampil lebih cepat daripada kesiapan sistem yang menopangnya. Program Gratispol di Kalimantan Timur menjadi contoh nyata bagaimana ambisi kebijakan yang besar dapat bertabrakan dengan kapasitas administratif dan fiskal daerah yang terbatas. Setahun setelah diluncurkan, Gratispol layak diuji bukan dari kemegahan seremoni peresmiannya, tetapi dari sejauh mana ia benar-benar mengubah akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial dasar.
Satu tahun terakhir ini, kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji telah memperkenalkan Program Unggulan “Gratispol” sebagai pilar utama kebijakan sosial-publik di Kalimantan Timur. Program ini diposisikan sebagai instrumen kebijakan untuk mewujudkan visi besar “Kaltim Emas”, dengan janji pendidikan gratis dari tingkat SMA sampai S3, pelayanan kesehatan gratis, seragam sekolah, internet desa, hingga bantuan biaya administrasi rumah dan umrah bagi marbot serta penjaga tempat ibadah. Narasi pemerintah menyebut Gratispol sebagai jawaban atas beban biaya yang selama ini menjadi hambatan akses layanan publik bagi keluarga berpendapatan rendah.
Secara retoris, desain kebijakan gratispol mengadopsi formulasi populis yang sangat menarik secara politik. menanggulangi biaya pendidikan tinggi, membuka akses tanpa biaya kesehatan, serta pelayanan sosial lainnya. Namun, telaah empiris pada tahap implementasi menunjukkan ketidaksesuaian yang substansial antara desain program sebagai fenomena kebijakan ideal dan kenyataan operasionalnya. Pemerintah sendiri mengakui bahwa implementasi penuh program ini terhambat oleh proses administratif seperti penyusunan payung hukum (Pergub dan SK pelaksanaan) yang masih dalam tahap asistensi di Kementerian Dalam Negeri, serta keterbatasan APBD tahun 2025 yang memang tidak dirancang untuk mengakomodasi seluruh komponen Gratispol secara simultan.
Dalam tataran implementasi, kebijakan “pendidikan gratis” dalam Gratispol yang diproyeksikan dapat menghapus biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru mencakup mahasiswa baru pada tahun ajaran 2025/2026 dan masih sangat bergantung pada verifikasi administratif, domisili, serta kriteria lain yang ditetapkan pemerintah provinsi. Walaupun data penerima manfaat telah dipublikasikan dan merupakan langkah pertama dalam realisasi bantuan, cakupan manfaat ini belum bisa diklaim sebagai universal ataupun otomatis dirasakan oleh seluruh target populasi mahasiswa Kalimantan Timur.
Lebih jauh lagi, ketentuan administratif memperlihatkan dinamika teknis yang perlu dikritisi secara serius dalam literatur public policy. Misalnya, pemerintah provinsi menegaskan bahwa bantuan pendidikan tidak berlaku untuk mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, atau kelas kerja sama, sesuai dengan ketentuan Pergub Kaltim Nomor 24 Tahun 2025. Situasi ini memunculkan persoalan teknik pengelolaan data, inklusivitas kebijakan, dan akuntabilitas publik. Masyarakat yang semula mengharapkan manfaat penuh dari kebijakan pendidikan gratis terkejut ketika klaim mereka ditolak semata karena bentuk program studi atau status kelas akademik mereka, padahal ketentuan ini tidak secara jelas dikomunikasikan sejak awal peluncuran program.
Fenomena ini mencerminkan dua persoalan struktural yang serius dalam analisis kebijakan publik: Pertama, gap antara desain kebijakan yang ambisius dengan kapasitas administratif untuk mengimplementasikannya secara tepat waktu dan tepat sasaran. Kedua, problematika transparansi informasi dan kejelasan kriteria hak manfaat yang seharusnya dijelaskan lebih awal dan komprehensif kepada publik. Dalam perspektif akademik kebijakan publik, keberhasilan suatu program bukanlah semata-mata pada pengumuman kebijakan atau besaran anggaran yang dialokasikan, tetapi pada bagaimana output dan outcome kebijakan tersebut dapat diobservasi secara obyektif pada peningkatan kualitas hidup masyarakat sasaran. Pertanyaan kritis yang harus dikemukakan adalah, sampai sejauh mana Gratispol meningkatkan akses pendidikan tinggi yang berkualitas, memperbaiki kesehatan publik, atau memperkecil ketimpangan akses layanan sosial di seluruh wilayah provinsi? Pada titik ini, bukti empiris yang tersedia masih parsial dan lebih banyak berfokus pada aktivitas administratif daripada dampak sosial ekonomi yang terukur.
Secara konseptual, program seperti Gratispol perlu dibaca dalam konteks teori kebijakan sosial dan kapasitas fiskal daerah. Kebijakan yang menawarkan layanan gratis dalam berbagai sektor pada hakikatnya menuntut dukungan fiskal yang kuat dan mekanisme pendanaan yang stabil. Ketergantungan pada alokasi APBD sementara program belum sepenuhnya tertanam dalam peraturan daerah (Perda) atau instrumen fiskal jangka panjang menimbulkan risiko ketidakberlanjutan dan tekanan terhadap prioritas anggaran lain seperti infrastruktur dasar, kesehatan primer, atau market driven development. Ketika program belum berakar kuat secara legal fiskal, kecenderungan untuk diintervensi oleh dinamika politik anggaran dan pergeseran prioritas bisa menimbulkan inkonsistensi kebijakan di kemudian hari, sebuah fenomena yang telah dibahas dalam kajian desentralisasi fiskal di Indonesia.
Selain itu, persoalan implementasi yang belum matang di satu tahun pertama mencerminkan bahwa program semacam Gratispol harus dibarengi dengan metodologi evaluasi yang jelas, indikator kinerja yang terukur, serta sistem monitoring dan evaluasi independen yang dapat memberikan gambaran obyektif tentang peningkatan akses atau kualitas layanan sosial. Tanpa sistem evaluasi yang robust, klaim pemerintah tentang tema “akses pendidikan gratis” atau “pelayanan kesehatan gratis” berpotensi hanya menjadi narasi kebijakan normatif yang belum diuji validitasnya dalam konteks kesejahteraan sosial masyarakat.
Dalam perspektif akademis, evaluasi kebijakan semacam ini harus melampaui retorika peluncuran dan melibatkan analisis dampak terhadap outcome sosial. Apakah program ini benar-benar mengurangi biaya keluarga miskin dalam pendidikan? Apakah ada peningkatan partisipasi pendidikan tinggi yang tidak disertai degradasi mutu pendidikan? Dan sejauh mana alokasi anggaran sebanding dengan output layanan yang diberikan kepada semua kelompok masyarakat? Pertanyaan-pertanyaan ini kunci karena kebijakan publik yang baik diukur dari dampak nyata dan berkelanjutan, bukan dari janji atau simbol pemerintahan saja.
Satu tahun pelaksanaan Gratispol menunjukkan kebutuhan yang mendesak akan perbaikan teknis implementasi, penguatan payung hukum, klarifikasi kriteria manfaat, dan pengembangan sistem evaluasi independen. Tanpa itu, program unggulan yang seharusnya menjadi tonggak transformasi sosial justru berisiko menjadi contoh dari kebijakan populis yang gemilang dalam peluncuran namun lemah dalam realisasi terdampak nyata. Ini bukan sekadar catatan atas kelemahan teknis implementasi, melainkan tekanan normatif yang menempatkan pemerintah daerah pada kewajiban moral dan institusional untuk menginternalisasi kualitas kebijakan, akuntabilitas publik, dan keberlanjutan sebagai fondasi utama agar janji politik tidak terus-menerus berhenti sebagai retorika, melainkan termanifestasi dalam perbaikan nyata kehidupan sosial masyarakat Kalimantan Timur.
Opini: Ali Sya’ban M. Ketua PMII Rayon Fisip Universitas Mulawarman






