Zonaikn.com, Samarinda – Diakhir Rapat Paripurna (Rapur) Ke – 20, agenda pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Proritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pedapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin menyampaikan instrupsi, terkait dengan tingginya angka tidak sekolah di Kaltim.
Kepada awak media, ia mengungkapkan berdasarkan pada data yang didapatkan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menunjukan angka tidak sekolah di Kaltim cukup tinggi, yaitu menyetuh dua ribu lima ratus orang, itu menurutnya baru satu Kabupaten, belum terhitung dengan sembilan Kabupaten/Kota lain nya.
Ketika disinggung soal Kabupaten mana, ia enggan untuk menyebutkan nya, namun ia mengatakan bahwa angka tersebut berdasarkan fakta yang ada, sehingga ia berharap ini menjadi catatan penting dalam proses persetujuan KUA dan PPAS tahun 2025.
Ia juga mengatakan, yang menjadi masalah iyalah soal aksebilitas pendidikan, terutama pada jenjang menengah keatas yaitu SMA, SMK, SLB. Yang mana kendala itu terjadi pada beberapa daerah, yang aksebilitasnya kurang terutama sarana prasarana nya, serta ketidak mampuanya secara ekonomi.
“Seperti masyarakat atau sekolah-sekolah yang berada dalam perkebunan, saya melihat disinilah banyak adik-adik kita yang tidak sekolah atau melanjutkan sekolahnya,” ungkapnya kepada wartawan Zonaikn.com.
Salehuddin juga membeberkan bahwa, berdasarkan data tahun 2022, ada sekita empat ribu lebih anak yang putus sekolah, karena kondisi ekonomi dan akses menuju ke sekolah yang cukup jauh.
“Statusnya sudah sekolah, hanya karena memang aksesnya jauh, jadi putus sekolah,” katanya.
Sehingga ia berharap kedepan, proses penyelenggaran pendidikan di Kaltim ini wajib dengan memenuhi sarana prasarana. Sejauh ini menurutnya bukan hanya persoalan sarana prasarana, tapi juga persoalan lahan untuk pembangunan sekolah, dan ketika lahan ada namun legalitasnya tidak jelas.
“Persoalan legalitas lahan ini memang cukup pelik, sehingga memang perlu untuk ada kolaborasi antara Pemprov dan Pemkab/Kota, untuk persolan ini sehingga terselenggaranya pendidikan yang kita cita-citakan bersama,” ujarnya.
Salehuddin juga menginginkan, ketika semua KUA dan PPAS ini sudah masuk dalam proses persetujuan, sehingga semua hambatan-hambatan yang menggangu untuk mengoptimalkan proses penyelenggaran pendidikan dapat diakomodir dalam persetujuan sehingga masuk dalam proses penetapan APBD Tahun 2025.
“Kalau kita lihat memang angka ini sifatnya fluktuatif, tetapi jika terus dibirakan maka tingkat partisipasi sekolah kita yang terus rendah,” tandasnya.
Ia juga mengakui, sering pihaknya menyampaikan persoalan ini kepada Pemprov dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun menurutnya beberapa dinas terkait seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kemudian Dinas Pendidikan, sepertinya kurang mampu menyelesaikan soal ini.
Bahkan menurutnya, Lembar Hasil Pemeriksan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), itu menyampaikan bahwa ada beberapa lahan yang tidak selesai.
“Namun sering alasan yang muncul itu iyalah tenaganya kurang, terus kenapa selama empat sampai lima tahun kendala nya masih ada, seharusnya SDM sudah disiapkan sejak awal, supaya proses percepatan pendidikan kita dapat berjalan dengan baik,” tandasnya.
Diakhir ia menambahkan, persoalan ini memang bukan menjadi wewenang dari Pemkab/Kota, terkait dengan pendidikan SMA,SMK dan SLB. Tetapi menurutnya anak-anak sekolah itu menjadi tanggung jawab dari Kabupaten/Kota, mengingat tentang status kependudukan nya.
Sehingga harus ada sinergitas bersama dengan Pemprov, tentang ketersedian lahan serta mengurus legalitas lahan.
“Ini yang ingin kita dorong, sehingga kalau mau terubs dibiarkan berlarut-larut maka akan menjadi rugi buat kita semua, karena dalam RPJPD 2025-2045 selain transformasi bidang ekonomi, salah satunya juga bidang sosial, yang mana menjadi poin penting nya yaitu peningkatan SDM kita masyarakat Kaltim,” pungkasnya.