Zonaikn.com, Samarinda – Perhitungan Ulang Suara (PUS) atas perselisihan suara calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dengan total 147 kota suara untuk sepuluh Kabupaten/Kota.
Untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda PUS dilaksanakan di Harris Hotel, Jl. Untung Suropati, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Dalam gelaran PUS, ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya, menyiapkan tenaga kesehatan karena menurutnya PUS ini membutuhkan waktu yang lama.
“Ini bisa sampai besok, karena belum tentu bisa selesai sampai hari ini,” ungkap Firman, usai diwawancarai wartawan Timeskaltim, Rabu (26/06/2024).
Ia juga mengatakan bahwa sejauh ini semua pihak yang terkait seperti pihaknya di KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), para saksi Partai politik (Parpol), dan pihak keamanan mengirimkan perwakilanya masing-masing lebih dari satu orang, hal demikian menurutnya mengantisipasi kalau kegiatan PUS ini dilaksanakan melebihi batas waktu normal.
“Kami siapkan juga sekeretariat, nanti akan bergantian masuk, jadi kalau ada yang capek di dalam bisa gantian,” ucapnya.
Kendati demikian berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR.DPRD XXI 2024 bahwa, pelaksanaan PSU pada 26 Juni 2024 sampai pada 12:00 Wita malam nanti harus diselesaikan, dan jika belum maka akan dilanjutkan pada hari berikutnya dengan waktu dua belas jam.
“Jadi wajib selesai hari ini sebetulnya yaitu sampai jam dua belas malam nanti, tapi kalau belum selesai ada waktu tambahanya lagi sampai dua belas siang besok” tandasnya.
Di akhir Firman sapaan akrabnya, juga menambahkan bahwa jika waktu yang diberikan kepada pihaknya belum juga selesai maka, pihaknya akan menghentikan PUS tersebut dan memberikan kembali kepada KPU Provinsi Kaltim.
“Kita maksimalkan dengan waktu yang sudah diberikan ya, kalau pun belum selesai kami kembalikan ke KPU Provinsi, apakah ada pemberian waktu lagi,” pungkasnya.