PK Institute: “Kami Datang Berdialog, Bukan Berperang” – Pertamina Bima Bungkam, Aksi Massa Akan Digelar Kamis

Lembaga advokasi lingkungan PK Institute (Ist)

Zonaikn.com, Bima, NTB – Lembaga advokasi lingkungan PK Institute menyatakan kekecewaan mendalam terhadap Pertamina Fuel Terminal Bima yang dinilai bersikap tertutup dan menolak permohonan audiensi terkait dugaan pencemaran air sumur warga di Kelurahan Dara, Kota Bima.

Dalam kunjungannya ke kantor Pertamina pada Senin (21/7), perwakilan PK Institute mengaku hanya disambut oleh aparat keamanan, tanpa satupun perwakilan resmi dari Pertamina yang menemui mereka.

Bacaan Lainnya

“Kami datang berdialog, bukan berperang. Tapi yang menyambut kami justru tentara, polisi, dan security. Kami bukan penjahat yang datang buat gaduh. Kami hanya ingin meminta Pertamina terbuka soal pencemaran yang terjadi, dan menjelaskan bagaimana tanggung jawab serta langkah mitigasi yang akan diambil,” ujar Hisam Koordinator PK Institute, kepada media.

Tidak Ditemui, dan Diterima Baik, Aksi Massa Digelar Kamis

PK Institute menyayangkan sikap pimpinan dan humas Pertamina Fuel Terminal Bima yang tidak bersedia menemui mereka, padahal kunjungan dilakukan secara damai dengan itikad baik untuk membuka ruang dialog setelah Intel Polres komunikasi ke mereka. Akibat sikap tertutup tersebut, PK Institute menyatakan akan menggelar aksi massa pada Kamis (25/7).

“Kami sudah cukup bersabar. Jika Pertamina terus diam dan enggan berdialog, maka Kamis ini kami akan datang bersama massa untuk menggelar aksi di depan gerbang terminal,” tegasnya.

Dugaan Pencemaran Air Tak Kunjung Dijelaskan

Dugaan pencemaran air mencuat setelah hasil uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima pada November 2024 menunjukkan adanya kontaminasi pada dua titik, yakni sumur pantau milik Pertamina dan sumur warga sekitar.

Baca juga :  Diseminasi Teknologi Pertanian Kukar 2024: Dorong Modernisasi dan Regenerasi Petani Milenial

Meski indikasi pencemaran telah disebutkan secara terbuka oleh DLH, namun dokumen hasil laboratorium lengkap tak pernah dipublikasikan kepada publik. PK Institute menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak atas informasi lingkungan, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009.

“Pertamina sebagai BUMN seharusnya menjunjung keterbukaan. Tapi yang kami lihat adalah ketertutupan dan penghindaran dari tanggung jawab,” tambahnya.

Warga Keluhkan Air Berubah Bau dan Warna

Sejumlah warga di sekitar kawasan terminal mengaku telah merasakan dampak sejak awal 2024. Mereka melaporkan air sumur yang berubah warna, berbau, dan tidak layak konsumsi.

Kondisi tersebut memperkuat desakan PK Institute agar Pertamina segera mempublikasikan hasil lab, menjelaskan sumber pencemaran, serta menyusun langkah tanggung jawab dan pemulihan lingkungan secara terbuka.

Akan Laporkan ke Lembaga Negara

Jika Pertamina tetap menutup ruang dialog dan enggan mempublikasikan hasil lab, PK Institute berencana membawa kasus ini ke Komisi Informasi, DPR RI Kom. 12, Ombudsman RI, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Langkah hukum juga sedang dipertimbangkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *