PKC PMII Kaltim Kecam Dugaan Malpraktik RSUD AWS: Jangan Cukup Minta Maaf disaat Nyawa Pasien Dipertaruhkan

Sekretaris Umum PKC PMII Kalimantan Timur, Saijah Ghani. (Zonaikn/Krin)

Zonaikn.com, Samarinda-Sekretaris Umum PKC PMII Kalimantan Timur, Saijah Ghani, mengecam keras dugaan malpraktik medis yang terjadi di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda terhadap pasien EW. Sabtu, (30 Mei 2026)

Dalam pernyataan resminya, PKC PMII Kalimantan Timur menilai kasus ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan teknis biasa yang cukup diselesaikan dengan permohonan maaf maupun sanksi administratif. Terlebih, informasi yang beredar menyebut adanya sisa kawat (wire) pasca tindakan pemasangan stent jantung yang baru diketahui setelah pasien menjalani pemeriksaan lanjutan di luar negeri.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat prihatin sekaligus mengecam keras dugaan malpraktik yang terjadi. Ini menyangkut keselamatan pasien, tidak boleh ada ruang untuk pembiaran, penutupan informasi, ataupun penyelesaian setengah hati. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum maupun administratif,” tegas Saijah Ghani.

PKC PMII Kalimantan Timur menilai langkah manajemen RSUD AWS yang menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien serta memberikan penghentian sementara kewenangan tindakan intervensi selama enam bulan terhadap dokter penanggung jawab pasien merupakan bagian dari proses evaluasi. Namun, langkah tersebut tidak boleh dijadikan akhir dari penyelesaian kasus.

“Jangan cukup dengan permohonan maaf dan penghentian kewenangan tindakan intervensi selama enam bulan tidak boleh menjadi satu-satunya konsekuensi apabila ditemukan pelanggaran serius. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pengungkapan fakta secara utuh, investigasi yang independen, dan tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti lalai. Kepercayaan publik tidak dapat dipulihkan hanya dengan pernyataan simpatik, tetapi melalui keberanian institusi untuk bertanggung jawab,” ujarnya.

Baca juga :  Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau kembali menggelar sidang ke 11 soal sengketa lahan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang

PKC PMII Kaltim menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut, negara menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang profesional, aman, bermutu, serta bertanggung jawab.

Atas dasar itu, PKC PMII Kalimantan Timur mendesak Komisi IV DPRD Kalimantan Timur untuk segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil manajemen RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, serta pihak-pihak terkait guna mengusut secara menyeluruh dugaan malpraktik yang terjadi. PKC PMII juga meminta Kementerian Kesehatan dan lembaga pengawas yang berwenang melakukan audit independen terhadap seluruh rangkaian tindakan medis dalam kasus tersebut.

Menurut Saijah Gani, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pencarian kesalahan individu tenaga medis semata. Investigasi harus dilakukan secara komprehensif dengan menelusuri aspek tata kelola rumah sakit, sistem pengawasan internal, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), mekanisme pelaporan insiden medis, hingga efektivitas penerapan prinsip keselamatan pasien.

“Komisi IV DPRD Kaltim tidak boleh diam dalam persoalan yang menyangkut keselamatan pasien dan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan daerah. DPRD harus hadir menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses investigasi berjalan transparan, objektif, dan tidak berhenti pada sanksi administratif semata,” katanya.

Ia, menegaskan bahwa apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran terhadap standar profesi, standar pelayanan kesehatan, maupun prinsip keselamatan pasien, maka sanksi harus dijatuhkan secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu.

“Kami menegaskan tidak boleh ada pihak yang dilindungi. Jika terbukti terjadi kelalaian yang merugikan pasien, maka sanksi tidak boleh berhenti pada teguran atau pembatasan kewenangan sementara. Harus ada langkah tegas, termasuk pencopotan dari jabatan terhadap pihak yang bertanggung jawab. Keselamatan pasien adalah prinsip tertinggi dalam pelayanan kesehatan dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan institusi maupun individu,” tegas Saijah.

Baca juga :  PMII Kaltim Pertanyakan Kembali Skandal Penghapusan Utang Rp280 Miliar

Lebih jauh, PMII Kaltim menilai kasus ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan di Kalimantan Timur. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit dibangun bukan hanya melalui fasilitas dan teknologi medis, tetapi juga melalui integritas, transparansi, profesionalisme, dan keberanian untuk mengakui serta memperbaiki kesalahan.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada pergantian narasi atau pengelolaan opini publik. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kebenaran, keadilan, dan jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang. Kami akan terus mengawal proses ini sampai seluruh fakta terungkap dan ada pertanggungjawaban yang jelas kepada pasien, keluarga, dan masyarakat,” tutup Saijah Ghani. (Krin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *