Zonaikn.com, Samarinda — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK-Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rabu (15/10/2025).
Aksi unjuk rasa tersebut, pihaknya lakukan guna mendesak, agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, segera menindak tegas oknum anggota DPRD Provinsi Kaltim berinisial AG yang diduga mengeluarkan pernyataan bernuansa SARA di media sosial.
Koordinator lapangan aksi, Zukhrizal Irbhani, menyebutkan bahwa berdasarkan data dan analisis yang mereka himpun, ucapan AG dinilai telah melanggar etika publik.
“Kami menilai pernyataan yang mengandung unsur SARA di media sosial sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak negatif yang luas,” jelasnya, kepada Timeskaltim, Rabu (15/10/2025)
Sebagai anggota dewan, kata Irbani, AG seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan kegaduhan, karena menyampaikan diksi-diksi yang berbau SARA di media sosial.
Irbani menyebutkan, Provinsi Kaltim merupakan sebuah daerah yang sangat majemuk, dan hingga saat ini sangat sejuk. Oleh karena itu AG, pihaknya menilai telah membuat suasana sejuk itu goyah.
Selain itu ia menjelaskan, bahwa kode etik DPRD Kaltim menuntut setiap anggota dewan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga.
Maka dari itu pihaknya sangat menyayangkan, seorang AG tidak memahami tentang pentingnya etika dan profesionalitas pejabat publik, terutama dalam bermedia sosial.
“Jika seorang pejabat publik terlalu mudah mengeluarkan pernyataan yang bisa memicu konflik horizontal, apalagi bernuansa SARA, itu sangat disayangkan. Kami menuntut agar BK DPRD Kaltim segera memeriksa dan memberikan sanksi tegas,” tandasnya.
Berikut empat tuntutan yang dilayangkan APPK- Kaltim kepada BK DPRD Provinsi Kaltim.
• Mendesak Badan Kehormatan DPRD Kaltim memanggil dan memeriksa oknum anggota dewan yang diduga melanggar etika serta menyinggung isu SARA di media sosial.
• Mendesak BK DPRD Kaltim memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang melanggar kode etik sesuai Pasal 28 ayat 2 Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE.
• Mendesak seluruh pejabat publik di Kaltim, khususnya anggota DPRD, agar menjaga ucapan dan sikap di ruang publik yang dapat memicu polemik.








