Pemkab Kukar Musnahkan 1.191 Botol Miras

Eksekusi pemusnahan 1.191 botol miras di halaman Kantor Satpol PP Kukar

Zonaikn.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum melalui pemusnahan 1.191 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, Selasa (30/12/2025). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan sosial dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal.

Pemusnahan tersebut digelar di halaman depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar. Ribuan botol miras itu merupakan barang bukti pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Seluruh barang bukti sebelumnya diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Proses hukum tersebut menjadi dasar utama sebelum pemusnahan dilakukan, sebagai bentuk kepastian dan keadilan hukum dalam penegakan peraturan daerah.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan, pemusnahan miras ini tidak sekadar seremonial, melainkan bagian dari upaya memberi efek jera serta menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat secara berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar pemusnahan barang, tetapi bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan demi ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegas Aulia.

Ia menyebut, penegakan Perda dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi, mulai dari Satpol PP, kepolisian, TNI, kejaksaan, hingga pengadilan. Seluruh tahapan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Semua tahapan kita lalui secara prosedural, sehingga tidak ada ruang bagi pelanggaran untuk dibiarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini menjadi momentum penting dalam penegakan Perda di Kukar. Pasalnya, ini merupakan pertama kalinya pemusnahan miras dilakukan melalui mekanisme Tipiring dalam kurun waktu 25 tahun terakhir.

“Ini menjadi tonggak penegakan Perda di Kukar. Operasi penertiban akan terus kami lakukan dan diperluas ke sejumlah kecamatan,” kata Rasidi.

Baca juga :  Empat Tersangka Dugaan Korupsi Factory Sharing Ditahan Kejari Kukar

Ia menambahkan, ke depan penindakan juga akan menyasar wilayah pesisir dan daerah lainnya, agar ketertiban umum benar-benar terjaga secara merata di seluruh wilayah Kutai Kartanegara.

“Penindakan akan kami perluas ke wilayah lain, termasuk kawasan pesisir, agar ketertiban umum benar-benar terjaga di seluruh Kukar,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *