JAMPER KALTIM Desak Kejati Kaltim Dalami Proyek Rp117,8 M Gedung Pandurata RSUD AWS

Teks Foto: Wirawan saat bertemu jajaran Kejati Kaltim. (Zonaikn/Ist)

Zonaikn.com, Samarinda – Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan (JAMPER KALTIM) melaporkan proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Perawatan Pandurata RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Jumat (27/2/2026) pukul 14.00 WITA.

Laporan tersebut disampaikan sebagai permohonan pendalaman dan klarifikasi hukum atas pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur.

Bacaan Lainnya

Koordinator Lapangan (Korlap) JAMPER KALTIM, Wirawan, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pembangunan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami hadir sebagai kontrol sosial. Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp117,8 miliar dari APBD, sehingga wajib dipastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas,” tegas Wirawan, Jumat (27/02/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek dengan nomenklatur Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp117.852.410.000.

Kontrak Nomor 00.3.3/3791/CK-V/2025 tertanggal 19 Mei 2025 mencatat pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh PT Nindya Karya sebagai kontraktor pelaksana. Konsultan supervisi adalah PT Amythas KSO bersama PT Geomap Internasional Consultant, sementara konsultan perencana adalah PT Maranu Maraya Maindan KSO bersama PT Widyacona.

Proyek tersebut memiliki durasi pelaksanaan 224 hari kalender dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender.

Wirawan mengungkapkan bahwa pihaknya menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada bagian pintu ruang perawatan, termasuk informasi mengenai penyesuaian lebar pintu dari 120 sentimeter menjadi 160 sentimeter.

Baca juga :  DPRD Kukar Kunjungi Dispora Kaltim, Dorong Program Pelatihan dan Kemandirian Pemuda

“Perubahan spesifikasi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tercantum dalam dokumen kontrak maupun addendum. Kami meminta agar dilakukan pendalaman apakah perubahan tersebut sesuai dengan perencanaan awal dan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, JAMPER KALTIM juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap progres pekerjaan dan sistem pengawasan proyek, mengingat sebelumnya proyek tersebut sempat mendapat sorotan terkait keterlambatan.

Tak hanya pekerjaan fisik, penyempurnaan interior serta pengadaan alat kesehatan sebesar Rp3,56 miliar dalam P-RKPD Kaltim 2025 juga dinilai perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah.

Wirawan menegaskan bahwa laporan ini bukanlah tudingan, melainkan permohonan agar aparat penegak hukum melakukan telaah awal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

“Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun jika dalam pendalaman ditemukan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah, tentu itu harus ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Ia berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dapat memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, serta menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik secara terbuka.Au

“Ini semata-mata demi transparansi dan akuntabilitas pembangunan di Kalimantan Timur,” tutup Wirawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *