Zonaikn.com, Samarinda – Ketua PMII Komisariat Universitas Mulawarman, Ali Sya’ban Muthahari, melontarkan kritik keras terhadap pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Timur yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/Tahun 2026.
Ia menilai pembentukan tim tersebut justru memunculkan sejumlah persoalan serius yang berpotensi menimbulkan kemarahan publik, mulai dari komposisi tim yang dinilai terlalu gemuk, besaran honorarium yang fantastis, hingga dugaan konflik kepentingan dalam struktur keanggotaannya.
Dalam keputusan tersebut, TGUPP dibentuk dengan jumlah anggota mencapai 47 orang yang terdiri dari dewan penasihat, ketua, wakil ketua, koordinator bidang, serta anggota pada berbagai sektor strategis. Bagi Ali, struktur yang membengkak hingga puluhan orang tersebut justru mencerminkan buruknya prinsip efisiensi dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
Sorotan juga tertuju pada besaran honorarium yang diberikan kepada para anggota tim tersebut. Berdasarkan struktur yang ditetapkan, dewan penasihat menerima honorarium sebesar Rp45.000.000 per bulan, ketua TGUPP Rp40.000.000 per bulan, wakil ketua Rp35.000.000 per bulan, koordinator bidang Rp30.000.000 per bulan, sementara anggota menerima sekitar Rp20.000.000 per bulan.
Jika diakumulasikan selama masa kerja dalam tahun anggaran 2026, keberadaan tim ini menyedot anggaran daerah hingga sekitar Rp8,3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Ali Sya’ban Muthahari, kebijakan tersebut menjadi sangat problematis ketika dilihat dari perspektif keadilan sosial. Ia menilai pemerintah provinsi seharusnya memiliki kepekaan terhadap kondisi masyarakat yang masih bergulat dengan berbagai persoalan kesejahteraan.
“Di tengah masih rendahnya kesejahteraan tenaga honorer, guru, serta banyaknya sektor pelayanan publik yang membutuhkan dukungan anggaran, pemberian honorarium puluhan juta rupiah kepada puluhan orang dalam satu tim jelas menimbulkan pertanyaan serius. Kebijakan ini berpotensi melecehkan rasa keadilan publik,” tegas Ali.
Lebih jauh, Ali juga menyoroti komposisi anggota TGUPP yang menurutnya tidak sepenuhnya diisi oleh kalangan profesional maupun akademisi independen. Ia menilai keberadaan figur-figur yang memiliki kedekatan dengan politik praktis berpotensi mengganggu independensi tim dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah.
“Tim ahli seharusnya diisi oleh individu yang benar-benar memiliki kapasitas profesional dan independensi dalam memberikan pertimbangan strategis kepada kepala daerah. Namun ketika komposisinya justru diwarnai oleh figur-figur dengan afiliasi politik yang kuat, maka publik berhak mempertanyakan objektivitas dari rekomendasi yang nantinya dihasilkan,” ujarnya.
Ali juga menyinggung adanya unsur relasi keluarga dalam struktur tim tersebut. Salah satu posisi strategis sebagai wakil ketua diketahui ditempati oleh Hijrah Mas’ud yang merupakan adik kandung dari Rudy Mas’ud, Gubernur Kalimantan Timur. Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan persepsi publik mengenai praktik nepotisme dalam lingkar kekuasaan daerah.
“Ketika jabatan strategis dalam sebuah tim yang dibiayai oleh APBD diisi oleh kerabat dekat kepala daerah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap prinsip meritokrasi dalam pemerintahan,” lanjutnya.
PMII Komisariat Universitas Mulawarman menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah bentuk penolakan terhadap keberadaan tim ahli secara keseluruhan. Kritik tersebut justru dimaksudkan sebagai bentuk kontrol sosial agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan secara lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Ali menilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu melakukan evaluasi secara serius terhadap komposisi keanggotaan, mekanisme kerja, serta rasionalitas anggaran TGUPP. Tanpa evaluasi yang jelas, keberadaan tim ini justru berpotensi memperkuat kecurigaan publik bahwa kebijakan pemerintah daerah lebih melayani kepentingan elit daripada kebutuhan masyarakat luas.
“Anggaran daerah adalah uang rakyat. Setiap kebijakan yang menyangkut penggunaannya harus didasarkan pada prinsip keadilan sosial, efisiensi, serta transparansi. Jika kebijakan publik justru menghadirkan kesan elitis dan sarat kepentingan, maka mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kritik,” tutup Ali.








