Zonaikn.com, PENAJAM – Digitalisasi ijazah melalui sistem elektronik dinilai perlu dibarengi dengan pengamanan yang kuat.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan agar penggunaan barcode pada e-ijazah tidak membuka celah pemalsuan maupun penggandaan dokumen.
Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, mengatakan digitalisasi dokumen pendidikan merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang tidak bisa dihindari. Namun, aspek keaslian dan keamanan dokumen harus tetap menjadi perhatian.
“Yang penting identitasnya otentik dijaga. Keasliannya itu harus terjaga. Jangan sampai kita mau digitalisasi karena zamannya, tetapi mudah diduplikasi,” kata Syahrudin, Rabu (2/9).
Menurutnya, penggunaan barcode pada ijazah memang dapat menjadi salah satu cara untuk mempermudah proses verifikasi.
Namun, sistem tersebut harus benar-benar memiliki perlindungan agar tidak mudah dibobol atau dimanipulasi.
Syahrudin menilai perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat juga harus diikuti dengan sistem keamanan yang memadai. Terlebih, generasi saat ini dinilai semakin memahami teknologi digital.
“Kalau memang harus pakai barcode untuk digitalisasi, tidak apa-apa. Yang penting kita bisa memproteksi, menjaga, dan men-safety supaya tidak dibobol orang,” ujarnya.
Ia juga mengaku masih melihat pentingnya keberadaan dokumen fisik ijazah, terutama apabila dokumen tersebut memiliki tanda tangan dan unsur autentikasi yang dapat memastikan keasliannya.
Ia bilang, transformasi digital seharusnya tidak sekadar mengubah bentuk dokumen dari fisik menjadi elektronik.
Sistem verifikasi dan perlindungan data juga harus dipastikan mampu membedakan dokumen asli dengan dokumen yang telah dimanipulasi.
“Saya justru masih mempertahankan kalau ijazah fisik itu secara fisiknya ada tanda tangan yang original. Tetapi kalau memang harus menggunakan barcode, tidak masalah, asalkan keamanan dan keasliannya bisa dijamin,” katanya.
Dirinya berharap penerapan e-ijazah nantinya tidak hanya memberikan kemudahan dalam administrasi dan verifikasi, tetapi juga tetap memberikan kepastian terhadap keaslian dokumen pendidikan. (Adv/Lln)








