Zonaikn.com, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian kelebihan pembayaran yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Anggota DPRD PPU, Ishak, mengatakan pengembalian kelebihan pembayaran harus menjadi prioritas setelah hasil pemeriksaan BPK diterima pemerintah daerah.
Menurutnya, temuan tersebut tidak cukup hanya dicatat dalam laporan pemeriksaan. Setiap kelebihan pembayaran yang terbukti harus segera diselesaikan sesuai ketentuan agar tidak menjadi persoalan pada pemeriksaan berikutnya.
“Semua kelebihan pembayaran harus segera dikembalikan. Termasuk pekerjaan di Kecamatan Waru, pihak ketiganya juga harus segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar Ishak, Senin (31/8).
Ishak menjelaskan, kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemerintah dapat terjadi ketika realisasi fisik di lapangan tidak sesuai dengan nilai yang telah dibayarkan.
Karena itu, ia meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat pengawasan sejak tahap pelaksanaan pekerjaan.
“Kelebihan pembayaran biasanya muncul karena ada kekurangan volume fisik pekerjaan, sehingga nilai yang dibayarkan lebih besar daripada kondisi riil di lapangan,” jelasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi penyebab munculnya temuan BPK di sejumlah sektor.
Evaluasi tersebut penting agar persoalan administrasi maupun pelaksanaan kegiatan tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
Terlebih, hasil pemeriksaan tersebut diterima setelah terjadi rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab PPU.
Menurut Ishak, kondisi itu perlu menjadi perhatian agar setiap pejabat memahami posisi dan tanggung jawab atas pekerjaan yang menjadi kewenangannya.
“Yang jelas, kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi,” katanya.
DPRD PPU turut menyoroti temuan terkait pengadaan bantuan sosial untuk sekolah. Berdasarkan pembahasan DPRD, terdapat nilai kelebihan pembayaran yang cukup besar, termasuk satu OPD dengan nilai temuan sekitar Rp600 juta.
Ishak mengatakan sejumlah penyedia telah menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran maupun menerima pemotongan sesuai nilai temuan.
Ia mengapresiasi langkah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU yang ikut mengawal proses penyelesaian temuan tersebut.
Selain pengembalian kelebihan pembayaran, DPRD menilai hasil pemeriksaan BPK harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara keseluruhan.
Pengawasan terhadap volume pekerjaan, administrasi pembayaran hingga pengelolaan aset perlu diperketat untuk mencegah munculnya persoalan serupa. (Adv/Lln)








