Perda RTH PPU Tuntas Diharmonisasi

Teks foto: RTH di PPU.

Zonaikn.com, PENAJAM – Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah memasuki tahap akhir.

Setelah melalui proses harmonisasi, sejumlah penyempurnaan substansi dan narasi telah dilakukan sebelum dokumen kembali disampaikan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM untuk proses berikutnya.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid, mengatakan hasil revisi Perda RTH telah diselesaikan oleh panitia khusus (Pansus) bersama perangkat daerah pengampu dan pihak Kanwil.

Dokumen tersebut selanjutnya dikirim kembali sesuai batas waktu yang ditetapkan setelah proses harmonisasi.

“Memang ada beberapa perbaikan-perbaikan narasi. Hasil revisi Perda RTH hari ini sudah selesai. Nanti malam dikirim ke Kanwil lagi karena dikasih batas lima hari kerja setelah ada hasil harmonisasi,” jelas pria yang acap disapa Rahman itu, Jumat (11/9).

Rahman menyebut penyempurnaan perda tidak hanya menyangkut penambahan maupun pengurangan sejumlah ketentuan.

Salah satu yang turut diperjelas berkaitan dengan kewenangan perangkat daerah dalam pengelolaan maupun perubahan fungsi kawasan RTH.

Ia mencontohkan keberadaan RTH di kawasan tertentu yang suatu saat akan mengalami perubahan fungsi.

Dalam kondisi tersebut, mekanisme perizinan dan perangkat daerah yang memiliki kewenangan perlu dibuat secara jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan.

“Misalkan nanti mau dialihfungsikan harus izin lagi untuk merubah. Dinas pengampunya siapa, itu sudah diperjelas,” katanya.

Terkait luasan RTH, Rahman menjelaskan ketentuan yang digunakan tetap mengacu pada persentase yang ditetapkan dalam aturan. Secara umum, kebutuhan RTH sebesar 30 persen terdiri dari RTH publik dan privat.

Baca juga :  DPRD PPU Ikuti Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun

RTH privat antara lain dapat berasal dari halaman atau ruang terbuka pada kawasan permukiman milik masyarakat.

Sementara ruang terbuka yang disediakan untuk kepentingan bersama, termasuk fasilitas tertentu di kawasan perumahan, dapat masuk dalam kategori RTH publik sesuai ketentuannya.

Namun, perhitungan luasan RTH PPU secara keseluruhan masih membutuhkan penghitungan teknis dari perangkat daerah terkait.

Kawasan yang berada di luar wilayah kewenangan penataan ruang PPU, termasuk kawasan IKN, tidak masuk dalam perhitungan tersebut.

“Yang jelas berubah juga atau memang masih sama? Sama, sesuai dengan undang-undang. 30 persen,” ujarnya.

Rahman mengatakan Perda RTH saat ini tinggal menunggu penyelesaian proses terhadap dua rancangan perda lainnya yang juga masih dalam tahapan harmonisasi. Ketiga perda tersebut nantinya diharapkan dapat disahkan secara bersamaan melalui rapat paripurna.

Sementara itu, masa kerja Pansus yang berkaitan dengan pembahasan tersebut disebut telah berakhir. Namun, proses harmonisasi tetap dikawal anggota Pansus untuk memastikan sejumlah catatan dari Kanwil dapat ditindaklanjuti hingga tahapan akhir.

Menurut Rahman, proses harmonisasi diperlukan agar materi perda yang disusun daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Beberapa catatan yang diberikan dalam proses tersebut kemudian disesuaikan dalam naskah sebelum kembali diajukan.

“Yang penting proses penentuan perdanya sudah kelar, perdanya sudah ada, harmonisasi. Cuman ketika harmonisasi Pansus yang terkait tetap ikut monitor,” terangnya.

Dengan begitu, regulasi yang telah dibahas dapat segera menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait penataan dan perlindungan ruang terbuka hijau di PPU. (Adv/Lln)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *