Zonaikn.com, PENAJAM – Keberadaan ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terutama berkaitan dengan administrasi kependudukan dan potensi ekonomi bagi daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPRD PPU, Jamaluddin, menyebut terdapat lebih dari 2.000 ASN yang bekerja di kawasan IKN namun belum tercatat dalam administrasi kependudukan daerah.
Persoalan tersebut sebelumnya juga sempat mengemuka dalam rapat paripurna DPRD PPU beberapa waktu lalu.
“Ada lebih dari 2.000 ASN yang bekerja di IKN, tetapi belum terdaftar. Ini tentu menjadi perhatian kita bersama,” ujar Jamaluddin, Senin (31/8).
Meski demikian, ia menekankan keberadaan ASN di IKN tidak serta-merta membuat mereka tercatat sebagai penduduk PPU. Sebab, kawasan tersebut memiliki kewenangan tersendiri di bawah Otorita IKN.
“ASN yang ada di IKN itu pada dasarnya milik otorita, bukan otomatis warga PPU. Jadi ada batasan kewenangan bagi kita,” jelasnya.
Menurut Jamaluddin, pemerintah daerah perlu lebih aktif apabila terdapat ASN yang memang merupakan warga PPU tetapi bekerja di kawasan IKN.
Pendataan dapat dilakukan melalui pola jemput bola agar administrasi kependudukan tetap akurat.
“Kalau itu warga kita tapi bekerja di sana, maka harus dijemput bola untuk segera didaftarkan,” katanya.
Ia menilai akurasi data kependudukan menjadi penting seiring meningkatnya aktivitas dan jumlah pekerja di kawasan IKN.
Data tersebut juga dapat berkaitan dengan potensi penerimaan maupun aktivitas ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi PPU.
“Ada potensi PAD yang bisa muncul kalau proses pendataan ini segera diselesaikan. Ini yang harus dicermati oleh dinas terkait,” ujarnya.
Namun, proses pendataan disebut masih menghadapi tantangan, salah satunya terkait akses pemerintah daerah ke kawasan yang berada di bawah kewenangan Otorita IKN.
Jamaluddin mengatakan DPRD belum melakukan komunikasi secara intensif dan langsung mengenai persoalan tersebut dengan Otorita IKN.
Untuk sementara, pihaknya menunggu langkah serta laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
“Kalau komunikasi langsung belum ada. Biasanya itu dari dinas terkait yang akan melaporkan. Kita tunggu saja,” ucapnya.
DPRD, lanjut dia, siap mendorong percepatan koordinasi apabila pendataan tersebut dinilai mendesak.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memetakan secara jelas penduduk PPU yang bekerja di IKN agar peluang ekonomi dari perkembangan kawasan ibu kota baru dapat dimanfaatkan daerah secara optimal. (Adv/Lln)








