Thohiron Minta Penanganan Karhutla Tak Abaikan Nasib Petani PPU

Teks foto: Karhutla di PPU. (Ist)

Zonaikn.com, PENAJAM – Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron, meminta pemerintah daerah tidak hanya mengedepankan penindakan dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurutnya, persoalan tersebut juga perlu dilihat dari sisi kebutuhan masyarakat, khususnya petani yang masih mengandalkan cara tradisional dalam membuka lahan.

Bacaan Lainnya

Thohiron mengatakan munculnya kebakaran di wilayah PPU perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui penyebabnya.

Ia menilai tidak tepat apabila setiap kejadian kebakaran langsung dikaitkan dengan aktivitas masyarakat tanpa melihat kondisi dan fakta di lapangan.

Terlebih, sebagian masyarakat masih melakukan pembukaan lahan dengan metode membakar untuk menyiapkan area pertanian.

Aktivitas tersebut umumnya dilakukan dalam skala terbatas dan berkaitan dengan kebutuhan bercocok tanam serta penyediaan pangan keluarga.

Menurutnya, pelarangan terhadap praktik tersebut harus dibarengi dengan alternatif yang realistis. Petani, kata dia, membutuhkan metode pembukaan lahan yang aman sekaligus terjangkau agar tidak kehilangan akses untuk mengelola lahan pertaniannya.

“Kalau cara tradisional itu disalahkan, pemerintah harus memberikan solusinya. Petani menanam padi untuk cadangan pangan mereka sendiri. Kalau mereka dilarang lalu tidak punya pangan, siapa yang mau memberi makan, di sinilah pemerintah daerah harus hadir memberi solusi pembukaan lahan yang terjangkau bagi rakyat,” katanya, Rabu (9/9).

Karena itu, Thohiron mendorong pemerintah daerah untuk mencari pola pembukaan lahan tanpa bakar yang dapat diterapkan masyarakat. Solusi tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan hanya memberikan larangan tanpa memberikan pilihan kepada petani.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa kebakaran lahan tetap harus mendapat perhatian karena dapat mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Baca juga :  DPRD Desak Kelebihan Bayar Segera Dikembalikan ke Kas Daerah

Namun, penanganannya perlu dilakukan secara proporsional dengan membedakan aktivitas masyarakat skala kecil dengan pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan dampak luas.

Thohiron juga meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab atas sebuah kejadian kebakaran. Penyebab kebakaran harus dipastikan berdasarkan kondisi faktual, terutama di tengah musim kemarau.

“Perlu ditelisik betul, apakah kebakaran ini terjadi secara alamiah karena kemarau ekstrem atau memang ada sengaja dibakar. Kasihan kalau masyarakat kecil yang membakar lahan tidak seberapa harus memikul beban tuduhan kebakaran hutan skala besar. Jadi pendekatan persuasif harus lebih dikedepankan,” tutup Thohiron.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah dalam persoalan karhutla tidak cukup melalui pengawasan dan penegakan hukum.

Edukasi, pendampingan serta penyediaan alternatif pembukaan lahan juga diperlukan agar masyarakat dapat tetap bertani tanpa meningkatkan risiko kebakaran.

Dengan pendekatan tersebut, penanganan karhutla di PPU diharapkan tetap menjaga kepentingan lingkungan sekaligus tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian. (Adv/Lln)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *