Zonaikn.com, PENAJAM – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin meminta persoalan administrasi perbankan dalam penyaluran Kartu Penajam Cerdas (KPC) segera diselesaikan.
Ia tidak ingin persoalan pembukaan rekening membuat bantuan pendidikan yang menjadi hak siswa tertunda.
Salah satu kendala saat ini berkaitan dengan penerima KPC yang masih berusia di bawah umur dan berstatus yatim piatu.
Skema pembukaan rekening dengan menggunakan wali murid secara qualitate qua (QQ) disebut masih memerlukan penyesuaian dengan ketentuan bank penyalur.
Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD karena bantuan KPC ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik. Raup menilai persoalan teknis semestinya dapat dicarikan jalan keluar tanpa menghambat proses pencairan.
“Pemerintah pusat itu selalu arahannya dan anjurannya mempermudah. Jangan sampai kendala administratif di perbankan seperti ini membuat pencairan bantuan KPC jadi molor dan merugikan anak-anak kita, khususnya yang orang tuanya sudah meninggal,” ujarnya, Senin (7/9).
Menurut Raup, pihak perbankan sebagai mitra penyaluran juga perlu mengambil peran aktif dalam mencari mekanisme yang tetap sesuai aturan, tetapi tidak menyulitkan penerima manfaat.
Ia berharap pemerintah daerah bersama bank penyalur dapat duduk bersama untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme pembukaan rekening bagi anak yang tidak lagi memiliki orang tua.
“Program seperti ini harus kita jalankan dengan kebersamaan. Bank harus aktif mencari formulasi agar aturan QQ wali murid bisa segera diterapkan,” tegasnya.
Raup menilai kebutuhan tersebut semakin mendesak mengingat KPC merupakan program bantuan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan sekolah. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600 ribu untuk setiap siswa penerima.
Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, termasuk perlengkapan sekolah seperti seragam, sepatu dan alat tulis. Skema bantuan tunai juga dinilai memberikan keleluasaan kepada keluarga untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan masing-masing siswa.
Karena itu, ia meminta persoalan administratif tidak berlarut hingga melewati target penyaluran yang sebelumnya direncanakan pada September 2026.
“Kami meminta dinas terkait bersama pihak perbankan untuk segera menuntaskan hambatan regulasi tersebut agar pencairan KPC dapat terealisasi tanpa menyisakan masalah di kemudian hari,” pungkas Raup. (Adv/Lln)








